ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan
นักวิจัย : Gostan Adri Harahap
คำค้น : tanggung jawab pengurus , kerugian usaha yayasan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, Sh, MH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Sundari , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5065
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Yayasan adalah salah satu badan hukum yang memiliki ciri khusus, yaitu bertujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga yayasan disebut bertujuan ideal philantropic. Karena yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka yayasan tidak boleh menjadi wadah kegiatan usaha yang bertujuan profit. Sebelum keduanya Undang-Undang nomor 16 tahun 2001, yayasan ini banyak disalahgunakan orang untuk menghimpun dana dan sebagai wadab usaha yang mendapat beberapa kemudahan, sehingga banyak pemilik modal mendirikan yayasan, kekuasaan pemilik modal atau pendiri yayasan sangat absolut, sehingga kewenangan pengurus berada dibawah kekuasaan pendiri. Walaupun yayasan memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta pribadi pendirinya, akan tetapi harta tersebut harus dikelola sepenuhnya oleh pengurus, sebagai organ yayasan yang memiliki fiduciary duty terhadap harta kekayaan yayasan tersebut. Yayasan diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang terlepas dari badan hukum yayasan tersebut, misalnya yayasan boleh mendirikan usaha yang modal usahanya merupakan harta kekayaan yayasan atau yayasan mengikut sertakan harta kekayaannya sebagai modal pada suatu ada usaha, dengan pembatasan tidak boleh melampaui batas 25% dari seluruh nilai yang dimiliki yayasan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh yayasan melalui penyelenggaraan kegiatan usaha ini tidak boleh dibagi-bagikan kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, bahkan mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pelaksana kegiatan yayasan. Penyelenggaraan kegiatan yayasan merupakan kewenangan mutlak pengurus, sehingga pengurus mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelenggara kegiatan yayasan, penyelenggaraan kegiatan yayasan akan dipertanggungjawabkan pengurus dalam Rapat Dewan Pembina, yaitu rapat gabungan antara pembina, pengurus dan pengawas setahun sekali. Dalam rapat tersebut pengurus harus mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan manajemen, keuangan dan operasional penyelenggaraan kegiatan yayasan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Apabila terjadi kerugian maka pengurus harus dapat mengetahui penyebab kerugiannya, pengurus akan bertanggung terhadap kerugian tersebut apabila kerugian itu akibat kesalahan pengurus, akan tetapi apabila kerugian itu disebabkan kesalahan penyelenggara kegiatan yayasan, maka penyelenggaraan kegiatan yang bertanggung jawab, sehingga berlaku prinsip pertanggungjawaban siapa yang melakukan kesalahan dialah yang bertanggung jawab.

05007167

บรรณานุกรม :
Gostan Adri Harahap . (2551). Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Gostan Adri Harahap . 2551. "Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Gostan Adri Harahap . "Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Gostan Adri Harahap . Tanggung Jawab Pengurus Terhadap Usaha Yang Dikelola Yayasan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.