ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
นักวิจัย : Hukeria Harianja
คำค้น : penyalahgunaan izin penyelenggaraan penyiaran , penyiaran
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Muhammad Abduh, SH; Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH., M.Hum; Dr. Pendastaren Tarigan, SH., MS
ปีพิมพ์ : 2552
อ้างอิง : Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5047
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggung jawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis (rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran), substansi/format siaran (content), permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah: apakah syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin penggunaan frekuensi radio telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, bagaimanakah penyalahgunaan izin penggunaan frekuensi radio dan akibat hukumnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagaimanakah upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan izin penggunaan frekuensi radio. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif kualitatif. Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada pihak lain (badan hukum lain atau perseorangan lain). Izin bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin. Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut: Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (ini berlaku bagi lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap, yakni untuk lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun); Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI; Dipindahtangankan kepada pihak lain; Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

09E01886

บรรณานุกรม :
Hukeria Harianja . (2552). Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hukeria Harianja . 2552. "Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Hukeria Harianja . "Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print.
Hukeria Harianja . Penyalahgunaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.