ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh
นักวิจัย : Nadia
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H, M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5468
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Dalam Pasal 24 ayat (I) Undang-Undang Nornor 21 tahun 1997 tentang BPHTB dinyatakan PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dari Pihak Penjual dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) dari Pihak Pembeli. PPAT tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan uji materil terhadap nilai objek peralihan hak, yang berpengaruh terhadap besarnya pajak yang harus dibayarkan atau disetor oleh wajib pajak yang bersangkutan. Berdasarkan hal itu permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah peranan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pemungutan pajak terkait dengan jual beli hak atas tanah danlatau bangunan, bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PPAT untuk mengefektifkan pembayaran pajak sesuai dengan undang-undang dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan dan Bagaimanakah bentuk kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam mengefektifkan pemasukan ke kas Negara dari sektor pajak melalui jual beli hak atas tanah danlatau bangunan dan bagaimanakah PPAT mengatasi kendala yang ada. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan normative empiris. Lokasi yang dipilih Kota Banda Aceh Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan populasi para PPAT, untuk sampelnya diambil 11 orang PPAT dan 10 orang Wajib Pajak (penjual dan pembeli) sebagai responden. Teknik pengambilan sample dilakukan dengan purposive sampling. Alat pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokurnen. Teknik pengumpulan data library research dan field research. Kemudian dilakukan analisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan yang bersifat deduktifdan induktif. Bahwa peran PPAT dalam meningkatkan pajak dilakukan dengan dilihat dari dua hal yaitu pada saat penandatanganan akta yaitu memberitahukan tentang kewajiban pembayaran pajaknya dan pada saat pemberitahuan laporan bulanan atas pembuatan akta. Bahwa PPAT dalam mengefektifkan penerimaan Pajak, dapat membantu para pihak untuk melakukan pembayaran pajak-pajak terhutang. Hal ini juga dilakukan untuk mempercepat proses penandatanganan akta. Kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam mengefektifkan penerimaan pajak dari sektor pengalihan atas hak atas tanah dan/bangunan yang terjadi di lapangan adalah kurangnya sosialisasi tentang BPHIB dan PPh kepada masyarakat Upaya yang dilakukan oleh PPAT dalam menghadapi kendala yang ada di lapangan adalah dengan melakukan himbauan dan gambaran kepada para pihak sebelum dilakukannya transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga para pihak yang awam sekalipun dapat mengetahui adanya kewajiban membayar pajak dalam transaksi pengalihan hak tersebut. Saran yang diberikan dalarn penulisan ini dihimbau kepada masyarakat luas agar taat membayar pajak demi suksesnya pembangunan karena pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara.Hendaknya kepada PPAT yang selama ini telah begitu besar dalam membantu pemerintah dalarn peningkatan pajak lebih lagi meningkatkan upayanya dengan cara menghimbau kepada para pihak penjual ataupun pembeli untuk jujur dalam memberitahukan nilai real transaksi jual beli tanah danlatau bangunan. Diharapkan adanya sosialisasi yang lebih luas terhadap BPHIB dan PPh dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh instansi pajak yang terkait telebih lagi mengenai BPHIB karena 80 % dari penerimaan pajak tersebut adalah dipergunakan untuk pemerintah daerah setempat.

04011077

บรรณานุกรม :
Nadia . (2551). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Nadia . 2551. "Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Nadia . "Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Nadia . Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembayaran Pajak Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan / Atau Bangunan Di Kota Banda Aceh. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.