| ชื่อเรื่อง | : | Pengaturan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami (Studi : Di Kecamatan Medan Maimun) |
| นักวิจัย | : | Fitria Agustina |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. Runtung Sitepu, S.H, M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5406 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan sesama manusia. Salah satu hubungan sesama manusia adalah melalui perkawinan. Suatu perkawinan tidak hanya didasarkan pada ikatan lahir saja ataupun bathin saja, tetapi merupakan perwujudan dari ikatan lahir dan bathin. Di Indonesia perkawinan diatur dalam UUP No 1/1974 dan aturan Pelaksanaanya PP No 9/1975, dan khusus bagi orang Islam berlaku juga ketentuan yang diatur dalam KHI Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu juga dengan seorang wanita, namun dalam keadan tertentu lembaga perkawinan yang berasaskan monogami sulit dipertahankan.sehingga dalarn keadaan yang sangat terpaksa dimungkinkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari seorang berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh UUP. Pasal 35 UUP mengatur tentang harta benda dalam perkawinan yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama. Dalam pasal 37 UUP menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sedangkan di dalam KHI diatur apabila perkawinan putus (karena perceraian), harta bersama dibagi antara suaml istri dengan pembagian yang sama (1:1). Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Untuk itulah diadakan penelitian mengenai pengaturan harta bersama dalam perkawinan poligami , serta bagaimana pembagian harta jika suami meninggal dunia dan bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pada masyarakat penduduk Kecamatan Medan Maimun. Penelitian ini bersifat deskriptis analitis, Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metoden yuridis Normatif dan yuridis sosiologis, lokasi penelitian adalah Kecamatan Medan Maimun yang meliputi Enam Desa sebagai sample yakni Desa Kampung Baru, Desa Jati, Desa Sei Mati, Desa Aur, dan Desa Hamdan. Pengambilan Sample dilakukan secara purposive sampling. Responden ditetapkan 20 orang yaitu yang melakukan perceraian dari perkawinan poligami di Kecamatan Medan Maimun. Data Primer dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, makalah-makalah, yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung, dan studi lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara langsung dengan para responden. Hasil Penelitian menunjukan bahwa dalam hal seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari seorang atau melakukan perkawinan poligami, maka terhadap harta bersama yang diperolehnya selama perkawinan tersebut terpisah dan berdiri masing-masing diantara para istri, dan istri kedua baru mempunyai hak atas harta sejak akad perkawinanya berlangsung dan tidak mempunyai hak atas harta bersama yang diperoleh dari perkawinan sebelumnya. Dalam perkawinan poligami, jika suami meninggal dunia, maka terhadap harta bersama tersebut dibagi diantara para istri dengan pembagian 1/2 bagian menjadi hak istri dan 1/2 bagian yang menjadi hak suami dari harta bersama dibagi kepada seluruh istri-istri. Pada masyarakat Kecamatan Medan Maimun yang melakukan perkawinan poligami, terhadap harta bersama pembagiannya dilakukan dengan jalan musyawarah tanpa melalui jalur pengadilan. Terhadap pembagian tersebut didasarkan atas kesepakatan antara suami istri masing-masing mendapat ½ bagian atas harta bersama. Disarankan kepada para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan agar melakukan perjanjian sebelum perkawinan itu berlangsung, sehingga jika terjadi perceraian akan membagi harta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini bertujuan untuk menghindari timbulnya sengketa mengenai harta bersama. Kepada para wanita untuk menghindari suatu perkawinan di bawah tangan. Hal ini agar tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari khususnya mengenai hak atas harta bersama 04008696 |
| บรรณานุกรม | : |
Fitria Agustina . (2551). Pengaturan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami
(Studi : Di Kecamatan Medan Maimun).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fitria Agustina . 2551. "Pengaturan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami
(Studi : Di Kecamatan Medan Maimun)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Fitria Agustina . "Pengaturan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami
(Studi : Di Kecamatan Medan Maimun)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Fitria Agustina . Pengaturan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami
(Studi : Di Kecamatan Medan Maimun). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
