| ชื่อเรื่อง | : | Keberadaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba (Studi Mengenai Kegiatannya yang Bersifat Profit Motif) |
| นักวิจัย | : | Medis Tarigan |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof.Dr. Bismar Nasution, SH., MH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5387 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan telah berkembang di Indonesia. Yayasan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah sticting dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah foundation merupakan suatu badan yang bersifat nirlaba (non profit). Yayasan di Indonesia awalnya merupakan lembaga sosial yang kekayaannya berasal dari sumbangan-sumbangan para donator. Sumbangan dari para donator tersebut digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Perkembangan yang terjadi selanjutnya adalah yayasan tidak memungkinkan untuk tetap survive jika hanya mengharapkan sumbangan dari para donator saja, maka selanjutnya kegiatan yayasan turut serta dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Ada juga yayasan yang memang sejak awal pendiriannya ditujukan untuk kegiatan-kegiatan komersial misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan dan persuratkabaran. Kegiatan yayasan meliputi segala bidang yang seharusnya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dijalankan oleh suatu badan hukum lainnya yang bersifat profit motif misalnya perseroan terbatas, perseroan komanditer maupun bentuk badan usaha lainnya yang bersifat mencari keuntungan. Pada akhirnya kebebasan berusaha tersebut menyebabkan yayasan kehilangan sifat dasarnya yakni bersifat sosial dan lebih mengutamakan keuntungan. Yayasan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 menyebabkan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang digunakan untuk tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang mandiri yang bukan merupakan milik pribadi pendiri. Ada suatu pembatasan tentang rata cara penggunaan kekayaan yayasan, Untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan akan mendirikan badan usaha dan turut serta dalam kegiatan badan usaha, Selain itu juga yayasan dapat melakukan pengembangan usaha melalui penanaman modal (investasi) keberbagai bentuk usaha, yang bersifat prosfektif sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar, kesusilaan, ketertiban umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanaman modal (investasi) telah dibatasi maksiamal hanya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh kekayaan yayasan. Dalam bidang-bidang tertentu misalnya dalam bidang pendidikan maupun dalam bidang kesehatan konsumen yayasan tidak hanya dari kalangan golongan ekonomi yang dianggap kurang mampu namun juga dari golongan yang. Secara ekonomi dianggap mapan. Hal ini memungkinkan yayasan kehilangan fungsi sosialnya. Dalam praktek ditemui dalam bidang-bidang tertentu misalnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan dalam satu tahun periode kegiatannya jumlah kegiatan sosial hanya merupakan sebahagian kecil saja dibandingkan dengan kegiatannya yang bersifat koemersil. Pengelolaan yayasan sama halnya dengan badan usaha lainnya yang bersifat mencari keuntungan (profit motif). Yayasan maupun badan usaha lainnya dikelola secara profesional, Ada struktur organisasi yang menggambarkan garis-garis tugas dan wewenang pada setiap level organisasi. Ada suatu garis pertanggungjawaban pada setiap level organisasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha sepenuhnya menjadi milik yayasan, mengingat kekayaan yayasan merupakan kekayaan yang mandiri, Yayasan tidak dimiliki oleh pendiri serta tidak mempunyai anggota, Dengan demikian kekayaan yayasan tidak dibagikan kepada pembina., pengurus dan pengawas. Organ yayasan dituntut untuk bekerja secara sukarela., tanpa mengharapkan gaji, upah maupun honorarium dari hasil kegiatan yayasan, Hal ini dapat dikecualikan kepada organ pengurus. Dengan ketentuan apabila organ pengurus bukan merupakan pendiri atau tidak beraflliasi dengan pendiri serta pengurus melakukan pengurusanuya sepenuhnya sesuai dengan ketentuan waktu dan hari kerja. Besamya gaji, upah ataupun honorarium yang diberikan kepada pengurus ditetapkan oleh organ yayasan. Pertanggungjawaban yayasan terhadap pihak ketiga dilakukan dengan membuat laporan tentang segala kegiatannya dalam suatu periode. Laporan kegiatan yayasan meliputi laporan laba rugi, neraca sertalaporan arus kas, Laporan laba rugi akan memuatat segala aktifitas serta hasil yang telah dicapai dalam suatu periode neraca yayasan akan menggambarkan kekayaan yayasan dimiliki yayasan dalam satu tanggal tertentu Sedangkan laporan arus kas akan menggambarkan peredaran kas dalam satu periode. Laporan tersebut dibuat oleh pengurus yayasan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan tersebut memuat informasi tentang seluruh kegiatan yayasan. Laporan tersebut akan diumumkan di papan pengumuman di kantor yayasan, Selain itu Iaporan yayasan tersebut juga dikirim kepada pendiri. Adakalanya Pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap yayasan, apabila yayasan melakukan perbuatan melanggar hukum atau melanggar ketentuan anggaran dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga atau melakukan perbuatan yang merugikan negara. 06010922 |
| บรรณานุกรม | : |
Medis Tarigan . (2551). Keberadaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba
(Studi Mengenai Kegiatannya yang Bersifat Profit Motif).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Medis Tarigan . 2551. "Keberadaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba
(Studi Mengenai Kegiatannya yang Bersifat Profit Motif)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Medis Tarigan . "Keberadaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba
(Studi Mengenai Kegiatannya yang Bersifat Profit Motif)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Medis Tarigan . Keberadaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Nirlaba
(Studi Mengenai Kegiatannya yang Bersifat Profit Motif). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
