ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
นักวิจัย : Manahan M.P Sitompul
คำค้น : sengketa utang piutang , perdamaian , kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H; Prof. Dr. Amiruddin Abdul Wahab, S.H; Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H.,M.H
ปีพิมพ์ : 2552
อ้างอิง : Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5274
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Hukum Kepailitan adalah bahagian dari Hukum Ekonomi yang memiliki sifat Hukum Perdata maupun sifat Hukum Publik. Kepailitan merupakan suatu penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan para kreditor secara bersama-sama. Hukum Kepailitan fungsinya mengatur kepentingan individu (subjek hukum) dan kepentingan masyarakat yang seimbang untuk mencapai kemakmuran bersama. Hukum Kepailitan Indonesia semula diatur dalam Faillisements Verordening (Staatblad Tahun 1905 Nomor 217 jo. Staatblad Tahun 1906 Nomor 348). Peraturan dari zaman Belanda ini tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam menghadapi perkembangan terutama untuk mengatasi krisis moneter. Salah satu akibat krisis moneter ini adalah sulitnya dunia usaha untuk membayar utang-utangnya baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, bahkan mengalami kesulitan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya. Situasi dan kondisi perekonomian Indonesia ini mempunyai dampak negatif terhadap kepercayaan luar negeri. Untuk memulihkan kepercayaan ini, dengan alasan dan pertimbangan kegentingan yang memaksa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998, dan Perpu ini telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan (UUK). Fenomena Globalisasi nampak nyata dalam bidang ekonomi dilihat dari adanya kebebasan gerak perusahaan dan uang melintasi batas-batas negara bangsa, sehingga dunia tanpa batas sangat dirasakan dalam kegiatan perekonomian Internasional. Dalam bidang Hukum bisnis perlu adanya peraturan Hukum Kepailitan yang menciptakan keadaan kondusif bagi kehidupan perekonomian Nasional dan dapat mempertahankan perusahaan debitor yang terancam pailit akibat kesulitan membayar utang-utangnya. Komentar masyarakat terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yang minta agar segera disempurnakan menjadi lebih komprehensif dan representatif, telah direspons oleh pemerintah melalui program legislasi membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (UUK dan PKPU). Perkembangan kepailitan dan penyebutan PKPU dalam judul Undang-Undang menunjukan bahwa PKPU merupakan sarana penting dalam penyelesaian utang piutang yang intinya perdamaian. Sejak terjadinya krisis moneter tahun 1998, Pemerintah juga telah membentuk Prakarsa Jakarta sebagai Lembaga Khusus yang berfungsi sebagai Mediator sekaligus fasilitator dalam penyelesaian utang piutang swasta diluar pengadilan. Khusus untuk pembayaran utang luar negeri swasta nasional dibentuk INDRA (Indonesian Debt Restructuring Agency) untuk menyediakan Skema Adiministrasi penyelesaian utang piutang. Prakarsa Jakarta telah mengakhiri tugasnya pada tahun 2003 yang lalu, sedang INDRA telah dibubarkan kemudian setelah mencapai tugas-tugasnya. Hal ini telah memberi pengalaman bagi Indonesia dalam menanggulangi masalah utang piutang terutama akibat perubahan kurs dollar AS terhadap rupiah yang signifikan. PKPU sebagai lembaga yang fleksibel dapat difungsikan menyelesaikan sengketa utang piutang perusahaan antara debitor dengan para kreditornya. Pada umumnya dilakukan kombinasi antara moratorium (penundaan) dengan restrukturisasi utang dalam suatu perjanjian perdamaian yang harus dicapai dalam jangka waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari. Dari hasil penelitian di 5 (lima) Pengadilan Niaga di Indonesia, dari 600 (enam ratus) perkara Kepailitan dan PKPU yang masuk, hanya 92 (sembilan puluh dua) perkara atau 15% (lima belas persen) yang diselesaikan dengan perdamaian, sedang dalam 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) perkara atau 49% (empat puluh sembilan persen) debitor dinyatakan pailit dan dilikuidasi. Seyogianya dari 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) debitor dinyatakan pailit dan dilikuidasi, masih banyak yang dapat diselamatkan apabila Undang-Undang Kepailitan dan PKPU berkiblat pada reorganisasi perusahaan dengan berpedoman pada Reorganization Chapter 11 USBC. Dalam hal Pengadilan Niaga diberi kewenangan memerintahkan perusahaan debitor yang terancam pailit untuk direorganisasi adalah salah satu ide yang ditawarkan. Oleh karena itu perubahan “UUK dan PKPU” menjadi “UUK dan Reorganisasi Perusahaan” adalah merupakan suatu harapan “futuristic View” dalam mewujudkan suatu Hukum Kepailitan Modern di Indonesia.

09E00809

บรรณานุกรม :
Manahan M.P Sitompul . (2552). Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Manahan M.P Sitompul . 2552. "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Manahan M.P Sitompul . "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print.
Manahan M.P Sitompul . Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.