| ชื่อเรื่อง | : | Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga |
| นักวิจัย | : | Manahan M.P Sitompul |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Mariam Darus, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5064 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Hukum kepailitan acaian bahagian dari Hukum Ekonomi yang mengatur kepentingan individu dan kepentingan masyarakat yang seimbang untuk mencapai kemakmuran bersama. Hukum Kepailitan Indonesia semula diatur dalam Faillisements Verordening (Staatblad Tahun 1905 Nomor 217 Jo. Staatblad Tahun 1906 Nomor 348). Peraturan dari zaman Belanda ini tidak dapat memenuhi kebutunan dalam menghadapi perkembangan terutama untuk mengatasi krisis moneter. Salah satu akibat krisis moneter ini adalah sulitnya dunia usaha untuk membayar utang –utangnya baik utang dalam negeri maupun luar negeri, bahkan mengalami kesulitan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya. Situasi dan kondisi perekonomian Indonesia ini mempunyai dampak negatif terhadap kepercayaan luar negeri. Untuk memulihkan kepercayaan ini, dengan alasan dan pertimbangan kegentingan yang memaksa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 1998, dan Perpu ini telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Kepailitan (UUK) . Pasal 1 ayat (1) UUK telah memuat syarat-syarat pernyataan pailit yang menyangkut tentang utang, debitor, kreditor dan lain-lainnya untuk dapat dinyatakan pailitnya suatu subjek hukum. Apa yang dimaksud dengan "utang" masih menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi (hakim) dalam memutus sengketa kepailitan. Bagaimana bila debitor mengajukan agar dirinya dinyatakan pailit dan diduga debitor itu beritikad buruk (debtor bad faith). Apakah kreditor separatis berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI dengan menginventarisasi data atas putusan-putusan peradilan niaga sejak berlakunya UUK hingga Nopember 2000. Untuk melengkapinya telah dikumpulkan data melalui kuesioner, wawancara yang dilakukan terhadap hakim peradilan niaga. Dari hasil penelitian ditemukan ada 23 putusan yang telah memberi definisi tentang utang yang cenderung menafsirkan utang itu lebih luas dari yang dimaksud dalam UUK. Dari 7 permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitor ternyata 6 permohonan dikabulkan oleh peradilan niaga, sedang dari putusan yang menyangkut kreditor separatis disimpulkan bahwa kreditor separatis dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Juga dari hasil wawancara diketahui, suatu team telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepailitan yang baru yang telah memuat definisi tentang utang. Syarat-syarat pernyataan pailit dalam UUK belum diatur dengan jelas dan lengkap terutama definisi utang, oleh karena itu perlu segera disahkan RUU Kepailitan yang baru yang telah memuat definisi utang yang lebih lengkap dan jelas. Permohonan debitor yang minta dirinya dinyatakan pailit harus dikabulkan asalkan syarat-syarat formil telah dipenuhi, sedang debitor tersebut insolvent atau tidak akan ditetapkan setelah verifikasi dilakukan dan sekaligus diketahui apakah debitor itu beritikad buruk. Menurut putusan peradilan niaga, kreditor separatis dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, sedang UUK belum mengatur hal tersebut. D0200127 |
| บรรณานุกรม | : |
Manahan M.P Sitompul . (2551). Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Manahan M.P Sitompul . 2551. "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Manahan M.P Sitompul . "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Manahan M.P Sitompul . Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
