ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
นักวิจัย : Japansen Sinaga
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5016
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Dari persfektif sejarah, disadari bahwa perjalanan profesi advokat di Indonesia, tidak terlepas dari keterkaitannya dengan perubahan masyarakat Indonesia, terlebih sejak reformasi global pada tanun 1998 di bidang politik, birokrasi, pemerintahan, ekonomi, hingga reformasi hukum. Seiring dengan hal tersebut, perkembangan profesi advokat sebagai officium nobile sangat signifikan termasuk kebebasan dan kemandirian advokat. Bahwa kemudian di era reformasi hukum modern, -seiring dengan pertumbuhan ekonomi-, seorang advokat wajib mengasah kemampuan profesionalnya agar dapat secara profesional menyikapi permasalahan klien yang mungkin akan dihadapinya. Misalnya ketika advokat dihadapkan pada penyelesaian masalah sengketa dalam bisnis, seperti sengketa merek atau merek dagang, sengketa pasar modal atau sengketa kontrak dagang. Ketika seorang advokat memiliki klien dari golongan pelaku bisnis / perusahaan, lanya dituntut secara profesional dan mandiri untuk bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum berupa nasehat hukum, konsultasi hukum, sampai dengan membela kepentingan hukum klien. Untuk perlu kiranya penelitian mengenai sejauh mana tanggung jawab advokat dalam penyelesaian sengketa bisnis ketika mendampingi kliennya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan advokat dengan perusahaan sebagai klien, apa saja peran dan fungsi advokat dalam penyelesaian sengketa bisnls yang timbul dalam perusahaan dan sejauh mana tanggung jawab advokat selaku penasehat hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis. Metode penelitian yang digunakan antara lain metode pendekatan yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data yang menitikberatkan pada penentlan kepustakaan. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa dalam hubungan antara klien dengan advokat adalah hubungan kerjasama yang harus didasari oleh Kepercayaan satu sama lainnya. Penggunaan advokat atau penasehat hukum tidak secara otomatis dalam rangka untuk melakukan suatu tindakan hukum terhadap suatu sengketa dalam bisnis akan tetapi penggunaan advokat justru dapat dilakukan ketika mencegah terjadinya suatu sengketa. Advokat dalam menyelesaikan sengketa bisnis juga mempunyai tanggung jawab untuk menyimpan dan menjaga dengan baik semua rahasia klien. Bahwa tanggung jawab protesi acvokat hendaknya mengacu pada sumpah profesi advokat dan kepercayaan yang diberikan kliennya, dan bukan hanya berdasarkan honorarium. Karena profesi advokat juga memiliki tanggung jawab sosial. Untuk membentengi tugas dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya, maka disahkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan setiap advokat wajib menjunjung tinggi Kode EtiK Advokat Indonesia (KEAI). Bahwa undang-undang tersebut dibuat untuk kepentingan dan kemandirian advokat dan bebas dari segala intervensi oleh pihak ketiga dalam pelaksanaan tugas officium nobile, termasuk dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena pada prinsipnya advokat telah dimasukkan dalam catur wangsa penegak hukum, sehingga prinsip penegakkan hukum adalah di atas segala-galanya. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), secara yuridis advokat juga harus bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Kemudian secara moral advokat wajib menjaga hubungan baik dengan klien, pemerintah maupun penegak hukum lainnya, agar advokat dapat menjaga Kepercayaan yang telah diberikan oleh klien terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai protest advokat, Untuk itu tugas dan tanggung jawab advokat dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah sangat berat, penuh dengan rintangan dan tantangan. Oleh Karena itu tanggung jawab protesional advokat adalah bukan sekedar goresan pena dengan tinta emas, akan tetapi sering juga terjadi goresan pena dengan tinta darah.

06012409

บรรณานุกรม :
Japansen Sinaga . (2551). Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Japansen Sinaga . 2551. "Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Japansen Sinaga . "Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Japansen Sinaga . Tanggung Jawab Profesional Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.