ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia
นักวิจัย : Rahmad Parulian
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4761
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, dunia perdagangan telah menuju ke arah pasar bebas dan globalisasi, mengakibatkan kian ramainya penggunaan merek oleh perusahaan-perusahaan dalam memperluas dan mempertahankan usahanya. Namun dalam kehidupan usaha sehari-hari dalam rangka mencapai pasaran bagi produk usaha tidak jarang terjadi perbuatan melanggar hukum dan persaingan tidak sehat seperti peniruan, pemalsuan atau pemakaian merek tanpa hak terhadap merek-merek tertentu dan perbuatan-perbuatan tidak jujur lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap sesuatu merek yang terkenal, maka untuk mengantisipasi agar hal ini jangan sampai, berlanjut yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar, tentu perlu upaya pencegahan sementara sebelum masalah ini diajukan ke Pengadilan Niaga, Upaya mencegahan sementara ini didalam hukum merek disebut dengan Penetapan Sementara Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, sebab penelitian ini akan menggambarkan dan melukiskan peraturan-peraturan dan pelaksanaan Penetapan Sementara Pengadilan terhadap perkara merek di Pengadilan Niaga serta yang berhubungan dengan tujuan penelitian ini serta menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh data primer dengan penelitian di lapangan berupa penyebaran kuesioner kepada responden dan informan, ditambah data dari hasil wawancara, data sekunder dengan menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya mengenai seorang pendaftar atau pemakai pertama merek di Indonesia yang melakukan dengan itikad baik (ter goeder trouw) sudah lama mendapat perlindungan, hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung No.677 K/Sip/1972, bertanggal 13 Desember 1972 da1am perkara "Tancho". Kemudian untuk mencegah terjadinya kerugian yang besar akibat dari peniruan dan pemalsuan merek, didalam Undang-undang No.15 Tahun 200 1 diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 85 Undang-undang No.15 Tahun 2001 yang disebut dengan tindakan sementara atau Penetapan Sementara Pengadilan. Dengan adanya Penetapan Sementara Pengadilan tidak akan menimbulkan banyak perkara merek ke Pengadilan Niaga akan tetapi penetapan sementara oleh Pengadilan Niaga hanya untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada penggugat selama dalam proses pemeriksaan gugatan. Peranan Pabeanan dalam menanggulangi pemalsuan dan peniruan merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 sangat penting, yaitu memberantas "counterfeit" (pemalsuan) dengan jalan menyaring barang-barang yang masuk ke Indonesia atau menghindarkan masuk melalui pabean ini dengan menyetopnya sebelum masuk dalam negara Republik Indonesia, dengan melampirkan bukti kepemilikan merek, bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran merek, keterangan yang jelas mengenai barang dan atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian, adanya kekwatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan membayar jaminan berupa nang tunai atau jaminan bank. Untuk terlaksananya Penetapan Sementara Pengadilan, hendaknya Direktorat Jenderal HaKI melakukan penelitian dan penyelidikan terlebih dahulu terhadap merek yang akan didaftarkan oleh Pendaftar Merek. Tujuan dilakukannya ini adalah untuk mencegah terjadinya peniruan ataupun pemalsuan merek-merek yang terkenal atau yang sudah ada sebelumnya sehingga dapat menghindarkan kerugian yang besar bagi produsen merek yang terkenal tersebut atau merugikan konsumen yang menggunakan barang atau jasa dari merek yang bersangkutan. Pengadilan Niaga yang hendak melakukan penetapan sementara, seharusnya benar-benar memperhatikan kepentingam umum bukan hanya memperhatikan kepentingan golongan. Hal ini mencegah terjadinya lebih banyak lagi gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pemalsuan ataupun peniruan merek, baik yang dilakukan oleh pemilik pertama merek ataupun yang dilakukan oleh pihak yang merasa bahwa merek tersebut adalah merek baru yang akan dipergunakan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksinya. Demikian juga pemerintah diharapkan dalam mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur peranan dan tugas kepabeanan bea dan cukai. Hal ini untuk memberi kepastian hukum bagi kepabeanan Bea Cukai dalam melakukan penyaringan merek asing dari barang atau jasa yang akan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

06012401

บรรณานุกรม :
Rahmad Parulian . (2551). Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Rahmad Parulian . 2551. "Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Rahmad Parulian . "Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Rahmad Parulian . Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Dalam Hukum Merek Di Indonesia. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.