| ชื่อเรื่อง | : | Penangguhan Eksekusi (Stay) Benda Agunan Dalam Kepailitan |
| นักวิจัย | : | Freddy Simanjuntak |
| คำค้น | : | - |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, MHum; Dr. Mahmul Siregar, SH, MHum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4946 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Pasal 55 ayat 1 Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa setiap kreditur separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa hak eksekusi kreditur tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Kedua ketentuan pasal ini tidak taat asas (inkonsisten). Dua ketentuan dalam Undang-undang Kepailitan tersebut telah mengaburkan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Di satu pihak mengakui hak dari kreditur separatis tetapi di pihak lain justru mengingkari hak separatis tersebut, yaitu dengan tidak menempatkan benda-benda debitur pailit yang dibebani hak jaminan sebagai benda-benda di luar harta pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi dan perbandingan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dengan melakukan analisis terhadap penangguhan eksekusi terhadap benda agunan dalam kepailitan. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana eksekusi benda agunan oleh kreditur separatis berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, apakah penangguhan eksekusi (stay) benda agunan yang dianut oleh Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan telah sejalan dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan, bagaimana upaya perlawanan atas penangguhan eksekusi (stay) benda agunan. Berdasarkan hasil penelitian pernyataan pailit seorang debitur penting bagi kreditur yang terlibat pernyataan pailit, terutama bagi kreditur separatis dan kreditur preferen, dimana mereka dapat mengeksekusi benda agunan seolah-olah tidak ada kepailitan. Penangguhan pelaksanaan eksekusi hak kreditur separatis untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Kreditur atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat pengangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut dan apabila kurator menolak permohonan pengangkatan penangguhan tersebut, kreditur atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan bersangkutan kepada Hakim Pengawas. Tujuan yang berlaku dalam hukum kepailitan belum berjalan selaras dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Hal tersebut disebabkan diberlakukannya penangguhan eksekusi (stay) benda agunan dalam kepailitan, banyak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum jaminan, terutama mengenai harta pailit dan kedudukan kreditur separatis seharusnya tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dan terhadap harta debitur yang telah dibebani hak jaminan merupakan harta yang terpisah dari harta pailit. Belum adanya upaya perlawanan kreditur terhadap penetapan penangguhan eksekusi yang dilakukan oleh kurator maupun hakim pengawas, hal tersebut dikarenakan kurang efektifnya ketentuan mengenai upaya perlawanan yang diberikan oleh Undang-undang Kepailitan. 08E00721 |
| บรรณานุกรม | : |
Freddy Simanjuntak . (2551). Penangguhan Eksekusi (Stay) Benda Agunan Dalam Kepailitan.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Freddy Simanjuntak . 2551. "Penangguhan Eksekusi (Stay) Benda Agunan Dalam Kepailitan".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Freddy Simanjuntak . "Penangguhan Eksekusi (Stay) Benda Agunan Dalam Kepailitan."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Freddy Simanjuntak . Penangguhan Eksekusi (Stay) Benda Agunan Dalam Kepailitan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
