| ชื่อเรื่อง | : | Sistem Likuidasi Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Kaitannya Terhadap Perlindungan Pemegang Polis |
| นักวิจัย | : | Chairuni Nasution |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH., MH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4901 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Sistem likuidasi merupakan proses atau cara akibat terjadinya pembubaran atau perubahan terhadap perusahaan asuransi yang sudah go publik menjadi perusahaan asuransi yang baru kembali, dikarenakan pemsahaan asuransi tersebut mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya dan tidak mampu untuk membayar segala kerugian tersebut. Sehingga perusahaan asuransi dengan terpaksa memberhentikan untuk sementara waktu kegiatan dan kinerja perusahaannya agar tidak menimbulkan risiko-risiko yang mungkin saja dapat terjadi, Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia pada umumnya dan merupakan faktor penting dalam asuransi. Risiko merupakan kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan, yaitu ketidakpastian suatu peristiwa yang tidak diinginkan. Untuk mengatasi risiko dalam kenyataannya terdapat beberapa cara atau usaha yang dilakukan oleh manusia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut adalah dengan mengalihkan risiko pada pihak lain (perusahaan asuransi), Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam ini disebut perjanjian asuransi. Salah satu risiko dalam usaha perasuransian adalah kemungkinan terjadinya pailit atau perusahaan asuransi. Kepailitan adalah merupakan hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun nasabah (pemegang polis) asuransi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemegang polis (tertanggung) sebagai konsumen dalam usaha perasuransian sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana kesepakatan peIjanjian asuransi yang telah dituangkan dalam polis serta perlindungan atas hak-hak pemegang polis dari kemungkinan risiko kepailitan perusahaan asuransi tersebut. Untuk itu perlu diketahui tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis atas isi perjanjian asuransi, bagaimana perlindungan hukum terhadap dana nasabah, pemegang polis asuransi yang perusahaannya dilikuidasi oleh Menteri Keuangan, dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. Guna membahas permasalahan tersebut diatas, maka penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis normatifdan bersifat deskriptifanalistis, metode pengumpulan data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Menurut Undang-Undang Kepailitan setiap Kreditor (perorangan/perusahaan) berhak mempailitkan Debitornya jika telah memenuhi persyaratan untuk dapat dipailitkan, Pernyataan pailit, mengakibatkan Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan daJam kepailitan. Dengan ditiadakannya hak Debitor secam hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadapputusantersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Guna memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis atas isi perjanjian asuransi, sebaiknya sewaktu melakukan.perjanjian asuransi tersebut adalah para pihak harus sepakat atas isi perjanjian yang diperjanjikan dan isi perjanjian tersebut semestinya dibacakan dimuka nasabah pemegang polis, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara para pihak, dan terhadap perlindungan hukum bagi dana nasabah pemegang polis asuransi yang perusahaannya dilikuidasi oleh Menteri Keuangan, disarankan kepada Kreditor (penanggung) agar memperhatikan segala kepentingan para nasabah termasuk dana nasabah yang tersimpan dalam perusahaan asuransi tersebut, supaya dana nasabah dapat terlindungi dan aman dalam perusahaan asuransi tersebut. Kemudian terhadap perusahaan asuransi yang mengalami pailit maka pemerintah melakukan upaya untuk mengantisipasi perusahaan asuransi agar dapat pulih kembali adalah dengan melakukan tiga cara sebagai berikut: 1. Pengawasan eksternal 2. Pengawasan internal 3. Pengawasan masyarakat Dan, disarankan kepada Hakim Pengadilan Niaga untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap putusan pailit perusahaan asuransi. 05005802 |
| บรรณานุกรม | : |
Chairuni Nasution . (2551). Sistem Likuidasi Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Kaitannya Terhadap Perlindungan Pemegang Polis.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Chairuni Nasution . 2551. "Sistem Likuidasi Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Kaitannya Terhadap Perlindungan Pemegang Polis".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Chairuni Nasution . "Sistem Likuidasi Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Kaitannya Terhadap Perlindungan Pemegang Polis."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Chairuni Nasution . Sistem Likuidasi Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Kaitannya Terhadap Perlindungan Pemegang Polis. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
