ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945)
นักวิจัย : Zulkifli Taufik
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, SH., MH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4811
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pasal 33 UUD 1945 memberi petunjuk bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Oleh karena itu maka pengaturan privatisasi dalam sektor usaha yang berkaitan dengan kepentingan umum dan menguasai hidup orang banyak harus menggunakan paradigma konstitusi (pasal 33) dan paradigma yuridis yang sejalan dengan pasal 33 sebagai tolak ukurnya. Undang-undang privatisasi belumn ada. Pengaturan privatisasi di1aksanakan sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Undang-undang BUMN, bahwa badan usaha yang dapat di privatisasi adalah bentuk perusahaan perseroan (Persero), sedangkan bentuk perusahaan umum (Perum) karena keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum tidak dapat di privatisasi. Namun tidak semua bentuk badan perseroan (Persero) boleh di privatisasi. Hal ini diketahui dari isi pasal 77 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang menegaskan Persero yang tidak boleh di privatisasi adalah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, Persero yang begerak disektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, Persero yang bergerak disektor tertentu yang oleh pemerintah diberi tugas khusus berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dilarang untuk di privatisasi. Sejak diberlakukan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, belum pernah diterbitkan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi pasal 77, terkecuali melalui sinkronisasi hukum dapat dinyatakan bahwa Pasal 77 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menguatkan eksistensi dari pada UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA). Bidang-bidang usaha yang penting bagi negara dan meguasai hajat hidup orang banyak, untuk itu tidak boleh di privatisasi di atur dalarn UU No. 1 tahun 1967 tentang PMA, sebagai berikut; Pelabuhan-pelabuhan, Produksi, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik untuk Umum, Telekomunikasi, Pelayaran, Penerbangan, Air Minum, Kereta Api Umum, Pembangkit Tenaga Atom dan Media Massa. Termasuk bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam Pertahanan Negara, seperti : produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang.

05002514

บรรณานุกรม :
Zulkifli Taufik . (2551). Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Zulkifli Taufik . 2551. "Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Zulkifli Taufik . "Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Zulkifli Taufik . Pengaturan Privatisasi Dikaitkan Dengan Parameter Kepentingan Umum Dan Menguasai Hidup Orang Banyak (Pasal 33 UUD 1945). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.