| ชื่อเรื่อง | : | Sistem Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan) |
| นักวิจัย | : | Hidayat, Suwarsa |
| คำค้น | : | sistem pembinaan , pidana narkotika , lembaga pemasyarakatan , tanjung gusta medan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Sundari , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4758 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Sistem pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika pada lembaga pemasyarakan anak merupakan kunci keberhasilan perubahan paradigmatik dari sistem kepenjaraan menuju sistem pemasyarakatan. Masalah penelitian meliputi faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika, penerapan sistem pembinaan, dan peranan balai Pemasyarakatan dalam sistem pembinaan. Landasan teoritik menggunakan teori sistem dan teori hukum normatif yang melahirkan berbagai komponen sistem pembinaan, Metode penelitian bersifat kualitatif melalui pendekatan hukum normatif dan pendekatan hukum empirik sosiologis. Teknik penentuan sampel dilakukan secara purposive sampling yang menghasilkan 53 sampel dari 256 populasi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, dan observasi lapangan, Analisis data dilakukan dengan cara editing, coding, tahulasi, dan interpretasi. Hasil-hasil penelitian memperlihatkan bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika adalah: (1) faktor umur yang memasuki masa puber sensitif terhadap stimulus, (2) pendidikan anak yang belum matang, (3) mata pencaharian orang tuan, (4) perhatian orang tua yang rendah, (5) kondisi putus sekolah, dan (6) faktor-faktor dominan lingkungan, kesibukan orang tua, dan keinginan untuk mencoba. Pelaksanaan sistem pembinaan termasuk kategori cukup baik dengan memperhatikan sepuluh komponen sistem pembinaan yaitu: (1) penerapan falsafah Pancasila, (2)penerapan dasar hukum pembinaan, (3) cara-cara pembinaan, (4) kelembagaan pembinaan, (5) pelaksana pembinaan, (6) kondisi anak didik pemasyarakatan, (7) kondisi sarana dan prasarana, (8) perhatian orang tua, (9) penerimaan lingkungan masyarakat, (10) keefektifan pembinaan dalam mencapai tujuan. Peranan Bala Pemasyarakatan dalam sistem pembinaan adalah dalam hal penelitian kemasyarakatan, menghadiri sidang anak sebelum putusan pengadilan dan melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan setelah putusan pengadilan, Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah bahwa sistem pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika perlu memperhatikan kerangka rujukan anak, komponen-komponen sistem pembinaan, dan peranan Balai Pemasyarakatan. 06012415 |
| บรรณานุกรม | : |
Hidayat, Suwarsa . (2551). Sistem Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Hidayat, Suwarsa . 2551. "Sistem Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Hidayat, Suwarsa . "Sistem Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Hidayat, Suwarsa . Sistem Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Penelitian Pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
