| ชื่อเรื่อง | : | Peran Dan Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment Di Pasar Perdana |
| นักวิจัย | : | Mega Kartika |
| คำค้น | : | underwriter , emiten , perjanjian full commitment , penawaran umum perdana |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum; Dr. T. Keizerina Devi A, S.H, CN, M.Hum; Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5338 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Perusahaan tentunya tidak menginginkan jika dalam pelaksanaan Penawaran Umum timbul keraguan, apakah efek yang dilepas ke para investor terjual habis atau tidak, bila setelah dilepas efek tersebut tidak terjual habis, maka ini merupakan “bencana” bagi perusahaan, hal mana selain mengakibatkan kerugian sebab biaya-biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali, juga akan menjatuhkan reputasi perusahaan. Untuk itulah maka diperlukan perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) perusahaan, yang umumnya dalam praktek di Indonesia, dalam penawaran umum perdana praktis semua penjaminan emisi di lakukan dengan sistem penjaminan full commitment. Berdasarkan latar belakang ini, maka adapun beberapa permasalahan yang diangkat, adalah mengenai peran dan tanggung jawab underwriter dalam perjanjian full commitment di pasar perdana, kategori penyimpangan oleh underwriter pada proses penawaran umum perdana dan akibat hukumnya, serta penyelesaian sengketa antara underwriter dan emiten. Dalam upaya mendapatkan penjelasan dan jawaban atas permasalahan di atas, maka digunakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang sudah diperoleh akan ditelaah dan dianalisis secara kualitatif. Selanjutnya ditarik suatu kesimpulan yang bersifat deduktif sebagai jawaban atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan tesis ini, maka maka dapat disimpulkan bahwa peran underwriter dimulai sejak hari pertama emiten berniat menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Peran underwriter mulai dari membantu emiten menyiapkan penawaran umum, melakukan due diligence, menyiapkan pernyataan pendaftaran, sampai kepada proses penawaran umum perdana. Underwriter dalam perjanjian full commitment bertanggung jawab atas sisa efek yang tidak terjual, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi efek yang tunduk kepada UUPM dan KUH Perdata. Adapun kategori penyimpangan oleh underwriter pada proses penawaran umum perdana, antara lain: masalah penjatahan saham yang dapat berakibat pada benturan kepentingan, manipulasi harga dalam upaya stabilisasi, dan penyimpangan bentuk penjaminan emisi oleh underwriter dan emiten. Akibat hukum yang dikenakan terhadap ketiga kategori penyimpangan ini ditentukan dalam UUPM dan PP No. 45 Tahun 1995, berupa: sanksi administratif dan denda. Mengenai perselisihan antara para pihak dalam perjanjian penjaminan emisi efek, akan diselesaikan secara musyawarah, jika tidak tercapai persesuaian paham, maka diajukan ke Pengadilan Negeri atau diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). 09E03004 |
| บรรณานุกรม | : |
Mega Kartika . (2552). Peran Dan Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment Di Pasar Perdana.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Mega Kartika . 2552. "Peran Dan Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment Di Pasar Perdana".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Mega Kartika . "Peran Dan Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment Di Pasar Perdana."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Mega Kartika . Peran Dan Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment Di Pasar Perdana. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
