| ชื่อเรื่อง | : | Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen |
| นักวิจัย | : | M. Masril |
| คำค้น | : | sengketa konsumen , produk cacat , tanggung jawab produsen |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH., M.H; Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH., MLI; Prof. Dr. Runtung, SH., M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5254 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer (memberikan informasi) juga harus dilindungi dengan kebijakan kompensatoris (meminimalisasi resiko yang harus ditanggung konsumen). Yaitu dengan mencegah beredarnya produk cacat di pasar sebelum lulus pengujian atau menarik produk cacat yang sudah terlanjur beredar di pasar. Namun dalam kenyataannya kepentingan konsumen tetap saja terabaikan. Banyak produk-produk cacat dan berbahaya beredar di masyarakat tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tanggung jawab perusahaan dalam produk cacat tidak diatur secara tegas. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana bentuk tanggung jawab produsen terhadap produk cacat dalam perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawab produk menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam melakukan penulisan ini digunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan hasil kesimpulan penelitian ini ditentukan dengan metode induktif. Hasil analisis penelitian, disimpulkan bahwa konsep produk cacat meupakan dasar tanggung jawab bagi seorang pembuat produk. Produk cacat erat kaitannya dengan sifat pertanggungjawaban yang dapat dikenakan atau dipikulkan kepada pelaku usaha dengan siapa konsumen telah berhubungan. Sengketa akan timbul apabila salah satu pihak merasa dirugikan hak-haknya oleh pihak lain, sedangkan pihak lain tidak merasa demikian. Proses penyelesaian sengketa perlindungan konsumen khususnya terhadap produk cacat dapat dilakukan semua konsumen baik perorangan maupun kelompok (class action) bahkan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat melalui gugatan legal standing. Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui beberapa cara, diantaranya: Konsiliasi, Mediasi, maupun Arbitrase. Di mana penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen, undang-undang telah menentukan suatu badan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) yang mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah harus menegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat, selain itu agar BPSK membuat box (kotak) pengaduan dari konsumen, untuk memudahkan para konsumen membuat pengaduan yang dialaminya pengaduan tersebut untuk segera ditindak lanjuti sehingga masyarakat mengetahui fungsi dari BPSK. 09E01762 |
| บรรณานุกรม | : |
M. Masril . (2552). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. M. Masril . 2552. "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. M. Masril . "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. M. Masril . Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
