| ชื่อเรื่อง | : | Kebijakan Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Pemerintah Kota Medan) |
| นักวิจัย | : | Anggasana Subono |
| คำค้น | : | hak pengelolaan atas tanah , perspektif otonomi daerah , kota medan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Muhammad Abduh, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Sundari , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5018 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Menurut Pasal 2 ayat (4) UUPA. pelaksanaan kewenangan Hak menguasai dari negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) UUPA dapat dikuasakan kepada Dae Swatantra(sekarang Pemerintah Daerah) sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelimpahan tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelimpahan pelaksanaan sebahagaian kewenangan Hak Menguasai dari Negara disebut Hak Pengelolaan. Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada Pemerintah Kota Medan sehingga berwenang untuk menentukan orang dan badan hukum sebagai calon pemegang hak diatas Hak Pengelolaan. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menuntut peran aktif Pemerintah Daerah untuk menggali sumber – sumber keuangan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk mengoptimalkan tanah – tanah aset Pemerintah Kota Medan termasuk tanah – tanah Hak Pengelolaan dalam rangka otonomi Daerah.Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian ini akan menganalisis permasalahan yang diajukan, Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kebijakan perundang-undangan yang mengatur Pemberian hak Pengelolaan kepada Pmerintah Kota Medan telah dilaksanakan (2)Mengetahui keuntungan dan kendala dalam pemberian Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Kota Medan, dan (3) Mengetahui solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pemberian hak Pengelolaan. Berdasarkan metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) yaitu penelitian hukum positip yang berlaku dalam kebijakan pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Dalam Prespektif Otonomi daerah dan pendekatan yuridis empiris untuk melihat efektifitas hukum daerah dan pendekatan yuridis empiris untuk melihat efektifitas hukum dalam pemberian hak pengelolaan. Dari hasil penelitian dan Pembahasan maka diperoleh kesimpulan (1) Kebijakan peraturan perundang – undangan yang mengatur pemberian hak pengelolaan tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan. (2) Adanya keuntungan – keuntungan Pemberian hak Pengelola kepada Pemerintah Kota Medan yaitu Untuk kepastian hukum mengenai hak atas tanah, untuk mengamankan Tanah Aset, dan untuk mendapatkan Keuntungan Dari Pihak Ketiga Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Daerah. berupa Retribusi Daerah Dan BPHTB. Kendala dalam Pemberian Hal Pengelolaan Tanah yang dimohon Hak Pengelolaan Masih Ada garapan. Adanya gugatan terhadap Hak Pengelolaan yang telah terbit sertipikat, Dalam pembuatan proposal penggunaan tanah belum ada ketentuan yang menjadi acuan, adanya kecenderungan proposal penggunaan tanah hanya merupakan persyaratan (3)Solusi Untuk Mengatasi Kendala : terhadap tanah yang dimohon Hak Pengelolaan yang masih ada garapan atau masih ada hak – hak atas tanah didalamnya maka wajib dibebaskan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Medan dengan membayar ganti rugi atas tanah hak berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sebelum Hak pengelolaannya diberikan, Terhadap gugatan masyarakat ke pengadilan atas tanahhak Pengelolaan agar dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur pemberian hak pengelolaan , Proposal pembangunan tanah harus menjadi acuan bagi pihak – pihak yang berkepentingan (stake holders) dalam memanfaatkan Hak pengelolaan, Pemerintah Kota Medan agar mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah > Hak pengelolaan untuk mendapatkan keuntungan dari pihak ketiga berupa retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah 3. Dalam pemberi Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah agar terlebih dahulu membebaskan tanah sebelum hak pengelolaan diberikan. 06012748 |
| บรรณานุกรม | : |
Anggasana Subono . (2551). Kebijakan Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Pemerintah Kota Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anggasana Subono . 2551. "Kebijakan Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Pemerintah Kota Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Anggasana Subono . "Kebijakan Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Pemerintah Kota Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Anggasana Subono . Kebijakan Pemberian Hak Pengelolaan Atas Tanah Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Studi Pemerintah Kota Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
