ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
นักวิจัย : Dewi
คำค้น : -
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : -
ปีพิมพ์ : 2550
อ้างอิง : Administrator , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4942
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dibentuk guna memenuhi kebutuhan hukum dan lebih menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Pendaftaraan jaminan fidusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Perjanjian fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, oleh Dewi

D0200409

บรรณานุกรม :
Dewi . (2550). Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Dewi . 2550. "Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Dewi . "Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2550. Print.
Dewi . Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2550.