ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan
นักวิจัย : Boni F. Sianipar
คำค้น : tanggung jawab direktur , pemegang saham minoritas , pengelolaan perseroan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum; Syafruddin S. Hasibuan, SH, MH
ปีพิมพ์ : 2552
อ้างอิง : Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4879
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Keberadaan Direktur dalam perseroan terbatas memiliki peran yang sangat strategis dan sangat penting karena Direksi sebagai organ yang mengerakkan roda organisasi perseroan terbatas, sehingga dapat disebut juga Direksi merupakan organ kepercayaan dari perseroan terbatas. Selain organ kepercayaan, Direksi juga dituntut dapat mengembangkan kemampuannya untuk menghasilkan keuntungan atau laba (provit) bagi perseroan terbatas. Direksi sebagai pengemban fiduciary duty, Direksi wajib memiliki duty of good faith and loyalty serta duty of care and diligence. Direksi pada prinsipnya, diberi beban menjalankan fiduciary duty terhadap perseroan terbatas, sehingga Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pemegang saham, akan tetapi Direksi juga dalam menjalankan fungsinya secara umum harus memperhatikan kepentingan stakeholders. Dengan demikian Direksi memiliki tanggungjawab baik terhadap pemegang saham mayoritas maupun terhadap pemegang saham minoritas sehingga kepentingan pemegang saham minoritas mendapat perlindungan. Disamping itu juga Direksi mempunyai kewajiban untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap public (masyarakat) ataupun pihak ketiga, atas setiap kegiatan perseroan. Sistem Common Law yang dipergunakan, khususunya di Amerika Serikat memberikan batasan kriteria (standard criteria) bagi Direksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus melakukan duty of care dimana tugas-tugas direksi harus dilakukan dengan baik, dengan penuh kehati-hatian, dan dengan cara-cara yang dinyakininya untuk kepentingan yang terbaik bagi perseroan. Sedangkan dalam sistem Civil Law yang berlaku, khususnya di Indonesia, pada prinsipnya tidak terlalu menonjolkan batasan Kriteria (standard criteria) tertentu, akan tetapi Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah memuat batasan kriteria bagi Direksi dalam menjalankan tugasnya ádalah Business Judgement Rule, dimana Direksi harus memperhatikan duty of care, good faith dan memiliki rational basic terhadap keputusan-keputusan bisnis berkenaan dengan pengelolaan perseroan. Jikalau Direksi lalai melaksanakan tugasnya dengan melanggar fiduciary duty, maka Direksi tersebut harus memberikan pertanggungjawaban terhadap pemegang saham, baik terhadap pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Penulis tesis ini menyarankan agar; kepentingan pemegang saham minoritas terlindungi maka dipandang perlu undang-undang atau peraturan yang lebih konkrit, yang mengatur tentang tanggung jawab direksi, khususnya terhadap kepentingan pemegang saham minoritas.

08E01581

บรรณานุกรม :
Boni F. Sianipar . (2552). Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Boni F. Sianipar . 2552. "Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Boni F. Sianipar . "Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print.
Boni F. Sianipar . Tanggung Jawab Direktur Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pengelolaan Perseroan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.