| ชื่อเรื่อง | : | Aspek Hukum Perlindungan Ivestor Dalam Perdagangan Saham Bank Mandiri Menjelang Pasar Perdana |
| นักวิจัย | : | Tama Ulinta Tarigan |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5530 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Pengaturan yang tegas terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal, khususnya terhadap emiten yang bergerak di bidang perbankan menjelang pasar perdana adalah sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap investor. Prospektus yang diterbitkan sebagai sarana yang efektif dalam pengungkapan informasi dan fakta meteriel diharapkan memuat secara akurat dan berkualitas mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan emiten tersebut dalam rangka penawaran umum saham perdana, Pasal 1 angka 25, pasal 1 angka 7, pasal 75 ayat (2), dan penjelasan pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah mengatur mengenai prinsip keterbukaan dalam pasar modal di Indonesia, demikian pula Peraturan Bapepam Nomor IXC.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan lsi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-5I/PM/1990 tanggal 17 Januari 1996 ; namun pengaturan prinsip keterbukaan, khususnya dalam ketentuan standarisasi informasi yang diwajibkan dirasakan masih terlalu umum dan kurang jelas sehingga informasi atau fakta materiel dari emiten yang bidang usahanya bergerak di bidang tertentu, khususnya sektor perbankan menjadi tidak tepat sasaran. Akibatnya prospektus hanya berisikan informasi dan fakta materiel yang apa adanya, tidak akurat dan kurang berkualitas. Penelitian dilakukan terhadap go publiknya Bank Madiri dengan alasan bahwa Bank Mandiri sebagai salah satu bank terbesar milik pemerintah hasil merger dan juga sebagai BUMN yang baru saja dinilai sukses oleh pasar dalam IPO pada bulan Juli 2003 yang lalu , sehingga perlu dikaji bagaimana Bank Mandiri sebagai emiten mampu menjamin perlindungan terhadap investornya. Pengkajian beberapa aspek hukum perlindungan investor dalam perdagangan saham menjelang pasar perdana pada Bank Mandiri diawali dengan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap pengaturan prinsip keterbukaan berkenaan dengan penawaran saham Bank mandiri, pengaturan masa tenang (quiet periorty menjelang pasar perdana yaitu dengan melakukan perbandingan hukum pada pasar modal Indonesia dengan yang berlaku di Amerika Serikat. Terhadap pengkajian tersebut metode pendekatan penelitian yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Sumber data adalah berupa kaedah-kaedah atau norma hukum yang diperoleh dengan studi dokumentasi dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan aspek hukum perlindungan investor dalam perdagangan saham Bank Mandiri menjelang pasar perdana. Sumber data ditambah pula dari studi perbandingan mengenai peraturan tentang masa tenang atau quiet period yang berlaku di Amerika Serikat, mengingat peraturan mengenai masa tenang tersebut belum diatur pada pasar modal di Indonesia, sedangkan mengenai hal tersebut dipandang sangat perlu untuk lebih menjamin perlindungan investor. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder, dimana data sekunder disusun secara sistematis menurut substansinya dan dianalisis untuk menggambarkan pokok-pokok permasalahan. Kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditafsirkan secara logis sistematis dan kemudian ditarik kesimpulan dengan berpikir secara deduktif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa : a. pengaturan prinsip keterbukaan, dalam arti tentang informasi apa yang diwajibkan untuk diinformasikan belum diatur secara jelas, khususnya terhadap perusahaan perbankan seperti Bank Mandiri, b. prinsip keterbukaan belum tersentuh secara substansial dimana terlihat pada Prospektus Bank Mandiri, terhadap materi tentang pemyataan utang, kecukupan modal, resiko usaha dan prospek usaha, masih terlalu umum dan terhadap materi tersebut belum ditelaah secara mendalam oleh Bapepam, di lain sisi apabila telah ditelaah secara lebih akurat maka lebih tepat apabila Bank Mandiri dinilai "belum sehat" untuk go public, karena ditargetkannya privatisasi terhadap Bank Mandiri sebagai BUMN adalah sebagai salah satu upaya untuk mengejar mengurangi defisit APBN, c. pengaturan masa tenang menjelang IPO tidak ada diatur dalam perundang-undangan pasar modal di Indonesia, sedangkan di Amerika sebagai negara yang sudah banyak mengatur penerapan prinsip keterbukaan untuk lebih menjamin perlindungan investor, sudah diatur secara tegas, termasuk di dalamnya terdapat larangan tegas terhadap gun jumping, sedangkan di Indonesia, khususnya dalam rangka penawaran saham perdana Bank Mandiri dimana telah terjadi "gun jumping", yang dapat menyesatkan masyarakat, namun tidak ada larangan dari pihak otoritas Bapepam, dan d. belum terjaminnya perlindungan investor di Indonesia terlihat dari kurang berperarmya Bapepam dalam menelaah informasi dan materi yang disediakan oleh emiten seperti yang terdapat dalam Prospektus Bank Mandiri sedangkan atas kekurang telitian dalam penelaahan yang telah dilakukannya, secara formal Bapepam akan sulit untuk dapat dipertanggungjawabkan karena di dalam prospektus diwajibkan untuk mencantumkan " .... (Bapepam) tidak menyatakan kebenaran atau kecukupan isi prospektus ini", Disarankan kepada pemerintah agar mengkaji ulang rencana privatisasi BUMN apabila hanya berorientasi untuk mencari dana segar dari masayarakat guna mengurangi defisit APBN, dan diharapkan Bapepam agar tidak melakukan keberpihakan dalam memuluskan prosedur go public suatu emiten khususnya terhadap bank pemerintah, melainkan harus dengan penelaahan materiel yang akurat agar tidak menyesatkan masyarakat, selanjutnya perlu pula dipertimbangkan untuk mengatur mengenai perlunya "masa tenang" dalam rangka penawaran umum saham perdana, khususnya larangan gun jumping yang dapat menyesatkan masyarakat. 06003641 |
| บรรณานุกรม | : |
Tama Ulinta Tarigan . (2551). Aspek Hukum Perlindungan Ivestor Dalam Perdagangan Saham Bank Mandiri Menjelang Pasar Perdana.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Tama Ulinta Tarigan . 2551. "Aspek Hukum Perlindungan Ivestor Dalam Perdagangan Saham Bank Mandiri Menjelang Pasar Perdana".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Tama Ulinta Tarigan . "Aspek Hukum Perlindungan Ivestor Dalam Perdagangan Saham Bank Mandiri Menjelang Pasar Perdana."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Tama Ulinta Tarigan . Aspek Hukum Perlindungan Ivestor Dalam Perdagangan Saham Bank Mandiri Menjelang Pasar Perdana. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
