| ชื่อเรื่อง | : | Hubungan Hukum Kreditur/Bank Pemerintah Dengan PUPN Cabang Sumatera Utara Dan KP2LN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara (Penelitian Pada KP2LN Medan) |
| นักวิจัย | : | Alany Marhasak Sidabutar |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Dr. Soleman Mantayborbir, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5482 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Piutang Negara macet (kredit) pada awalnya apabila mulai menunjukkan gejala macet, maka dilakukan penanganannya secara intern oleh pihak penyerah piutang/kreditur (bank pemerintah) dengan penerima kredit/nasabah debitur/ penanggung hutang/penjamin hutang. Upaya penyelesaian secara intern yang dilakukan namun apabila tidak berhasil, maka kredit tersebut dikategorikan sebagai piutang negara yang macet dan proses selanjutnya dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang dan KP2LN. Kepada semua instansi-instansi pemerintah atau badan-badan Negara, yang piutang negara dinyatakan macet diwajibkanidiharuskan untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN dan KP2LN. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002 tentang pengurusan piutang negara. PUPN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 yang sampai saat ini masih tetap eksis dalam rangka mempercepat proses pengembalian terhadap piutang negara dengan menggunakan prinsip hukum parate executie. PUPN dan KP2LN merupakan lembaga lex specialis yang bertugas untuk menarik kembali dana-dana negara yang telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dikembalikan tepat pada waktunya sehingga dapat memperlambat pelaksanaan pembangunan nasional dan perekonomian negara. Hubungan hukum antara penyerah piutang/kreditur (bank pemerintah) dengan PUPN dan KP2LN merupakan hubungan hukum yang semula bersifat privat beralih kepada hubungan hukum publik. Kreditur/bank pemerintah dalam menyerahkan piutang negara yang macet kepada PUPN Cabang Sumatera Utara melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Medan harns disertai dengan kelengkapan persyaratan dokumen tentang adanya dan besarnya piutang negara macet telah pasti menurut hukum. Dalam mengkaji dan membahas permasalahan tersebut di atas, maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian di Kota Medan yaitu pada PUPN Cabang Sumatera Utara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Medan. Alat pengumpulan data primer adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam proses penyelesaian piutang negara macet dapat diharapkan berjalan dengan lancar, maka diperlukan sikap yang kooperatif antara kreditur/bank pemerintah dengan PUPN dan KP2LN sebagai institusi yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem pengurusan piutang negara. Hambatan yang ditemui dalam hubungan hukum antara kreditur/bank pemerintah dengan PUPN dan KP2LN, antara lain diharapkan tidak terjadi perbenturan hukum yang akan berdampak pada pelaksanaan tugas operasional masing-masing institusi. Kredit/bank pemerintah walaupun telah terjadi kredit macet namun tidak segera menyerahkan kepada PUPN Cabang melalui KP2LN, dan memperhitungkan bunga secara terus menerus, sehingga sangat memberatkan nasabah debitur/penjamin hutang dalam menyelesaikan kredit macet tersebut. Kreditur/bank pemerintah dengan menahan kredit yang sebenarnya telah dinyatakan macet, maka menghambat juga kelancaran pelaksanaan pembangunan dan perekonomian negara. Selanjutnya upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala antara kreditur/bank pemerintah dengan PUPN dan KP2LN, agar dicari pemecahannya antara lain melakukan koordinasi secara berkesinambungan, untuk menyatukan persepsi dalam pengurusan piutang negara macet. Mengadakan pertemuan/rapat secara berkala untuk membahas program kerja yang perlu mendapat prioritas utama dalam penanganannya. Kepada kreditur/bank pemerintah seyogianya tidak menahan kredit yang mulai menunjukkan gejala macet dan pada akhirnya dinyatakan macet untuk mendapat proses pengurusannya lebih Ianjut, sehingga tidak memberatkan nasabah debitur/penjamin hutang dan negara tidak dirugikan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum yang tercipta antara kreditur/bank pemerintah dengan PUPN Cabang Sumatera Utara dan KP2LN kurang berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan beberapa hambatan, baik yang berasal dari kreditur/bank itu sendiri sebagai institusi penyerah piutang maupun dari PUPN dan KP2LN sebagai institusi yang melaksanakan pengurusan piutang negara, 07000973 |
| บรรณานุกรม | : |
Alany Marhasak Sidabutar . (2551). Hubungan Hukum Kreditur/Bank Pemerintah Dengan PUPN Cabang Sumatera Utara Dan KP2LN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara
(Penelitian Pada KP2LN Medan).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Alany Marhasak Sidabutar . 2551. "Hubungan Hukum Kreditur/Bank Pemerintah Dengan PUPN Cabang Sumatera Utara Dan KP2LN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara
(Penelitian Pada KP2LN Medan)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Alany Marhasak Sidabutar . "Hubungan Hukum Kreditur/Bank Pemerintah Dengan PUPN Cabang Sumatera Utara Dan KP2LN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara
(Penelitian Pada KP2LN Medan)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Alany Marhasak Sidabutar . Hubungan Hukum Kreditur/Bank Pemerintah Dengan PUPN Cabang Sumatera Utara Dan KP2LN Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Sistem Pengurusan Piutang Negara
(Penelitian Pada KP2LN Medan). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
