ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang
นักวิจัย : Dwi Femi Nasution
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Syafruddin Hasibuan, S.H., M.H., D.F.M
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5457
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Merek Dagang merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual, yang dapat dialihkan pemanfaatannya yaitu melalui Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan, dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dengan adanya perjanjian lisensi ini, Pemberi Lisensi (Licensor) mendapatkan royalti dari Penerima Lisensi (Licensee). Licensee tidak dapat digugat dengan memakai merek licensor, sebab pemilik merek atau Licensor telah memberikan izin kepadanya untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang didaftarkan. Dari perjanjian lisensi yang dilakukan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Disamping itu licensee juga harus mendapat perlindungan terhadap merek terdaftar yang diberikan oleh licensor. Apabila pihak licensee melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang mereka lakukan, maka licensor harus mengambil tindakan tegas terhadap licensee. Untuk membahas permasalahan di atas maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk itu diperlukannya suatu data baik itu primer, sekunder maupun tertier. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data library research dengan alat pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis sehingga di dapatkan kesimpulan yang bersifat deduktif-induktif. Bahwa hak licensor adalah mendapat royalti, masih bisa menggunakan mereknya sendiri dan menuntut pembatalan lisensi merek apabila penerima lisensi tidak melaksanakan sesuai perjanjian, sedangkan yang menjadi kewajiban licensor menjamin penggunaan merek dan dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu barang hasil produksi licensee; dan meminta persetujuan kepada licensee, apabila licensor mengajukan permintaan penghapusan mereknya kepada Kantor Merek. Adapun hak dari licensee menggunakan merek yang dilisensikan selarna jangka waktu yang telah ditentukan, memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan Merek Dagang yang dilisensikan juga memperoleh bantuan dari pemberi lisensi atas segala macam cara pemanfaatan dan atau penggunaan Merek Dagang yang dilisensikan, sedangkan kewajiban licensee membayar royalti sesuai dengan perjanjian; memintakan pencatatan perjanjian lisensi kepada Kantor Merek, menjaga mutu barang hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang atas merek yang dilisensikan dan melaksanakan perjanjian dengan sebaik-baiknya. Perlindungan yang dilakukan oleh licensor terhadap licensee tidak lepas dari iktikad baik licensee didalam melaksanakan perjanjian yang mereka perbuat sedangkan apabila licensee melakukan wanprestasi licensor mengajukan somasi terlebih dahulu, hila tidak di pedulikan oleh licensee maka licensor mengajukan gugatan ke pengadilan yang bisa juga melalui lembaga arbitrase serta lembaga penyelesaian sengketa lainnya, Saran yang diberikan adalah agar para pihak yang akan melakukan perjanjian lisensi hendaklah memiliki iktikad yang baik sehingga perjanjian lisensi tersebut dapat dilaksanakan sebaik mungkin sampai jangka waktu yang ditentukan.

06008920

บรรณานุกรม :
Dwi Femi Nasution . (2551). Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Dwi Femi Nasution . 2551. "Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Dwi Femi Nasution . "Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Dwi Femi Nasution . Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.