ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan
นักวิจัย : Darma Indo Damanik
คำค้น : kenotariatan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5448
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Di dalam praktek kehidupan masyarakat khususnya lingkup hukum perdata, banyak kita temukan akta notaris yang dijadikan sebagai alat bukti dalatn proses pemeriksaan perkara di persidangan. Bahkan pihak penggugat yang dirugikan oleh karena terbitnya suatu akta notaris tidak jarang pula memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, untuk membatalkan akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti di dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Akta notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Hal ini mempunya arti bahwa hakim dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan akta notaris harus menganggap isi akta notaris tersebut benar sepanjang tidak ada pihak yang menyangkal kebenaran isi akta notaris tersebut. Apabila ada pihak yang menyangkal kebenaran isi akta notaris tersebut dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan dan menuntut pembatalan terhadap akta notaries tersebut. Maka disinilah hakim mempunyai wewenang untuk menilai kemudian memutuskan suatu akta notaris dapat dibatalkan atau tidak. Hakim berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan ke pengadilan tidak terkecuali perkara yang berkaitan dengan pembatalan akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Permasalahan yang timbul adalah mengenai sampai dimana kewenangan hakim dalam membatalkan suatu akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan dipersidangan akan dapat kita lihat dalam pembahasan tesis ini. Untuk meneliti masalah tersebut di atas dilakukan penelitian yang bersifat deskriftif analitis, jenis penelitian yang diterapkan memakai penelitian dengan pendekatan hukum normatif atau doktriner. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan untuk mendukung data sekunder tersebut dilakukan wawancara dengan lima orang Hakim Pengadilan Negeri. Dalam penelitian ini digunakan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan uraian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, selanjutnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pada hakekatnya kekuatan pembuktian yang melekat pada akta notaris sebagai akta otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat pada akta notaries merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian yang terdapat padanya, yaitu kekuatan pembuktian formil dan materiil. Apabila dipersidangan terbukti salah satu kekuatan itu memiliki "cacat" mengakibatkan akta notaris tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende). Oleh karena untuk melekatkan nilai kekuatan yang seperti itu pada akta notaris, harus terpenuhi secara terpadu kekuatan pembuktian secara formil maupun secara rnateriil. 2. Kewenangan Hakim dalam menilai dan membatalkan akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti dipersidangan terbatas pada peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hal ini berarti “bahwa dalam memutuskan suatu perkara yang materi pokoknya memohon untuk membatalkan suatu akta notaris Hakim harus berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila undang-undang yang berlaku tidak ada mengatur tentang masalah tersebut, maka disinilah wewenang Hakim dapat menjadi lebih luas untuk menilai dan memutuskan apakah sesuatu akta dapat dibatalkan atau tidak, dengan pertimbangan bahwa Hakim dalam putusannya harus mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat. 3. Faktor-Faktor Pertimbangan yang diajadikan dasar oleh Hakim dalam memutuskan untuk membatalkan akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti dipersidangan secara garis besarnya sebagai berikut : a. Adanya kesalahan dalam proses pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. b. Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Notaris dalam pembuatan akta, c. Adanya kesalahan atas isi akta notaris d. Adanya kesalahan bentuk akta notaris e. Adanya kesalahan ketik pada salinan akta notaris.

06000176

บรรณานุกรม :
Darma Indo Damanik . (2551). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Darma Indo Damanik . 2551. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Darma Indo Damanik . "Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Darma Indo Damanik . Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Dalam Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Persidangan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.