| ชื่อเรื่อง | : | Status Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Organ Perseroan Terbatas Sebelum Dan Sesudah Memperoleh Status Badan Hukum |
| นักวิจัย | : | Frianta Felix Ginting. M |
| คำค้น | : | status perbuatan hukum , organ pt , sebelum dan sesudah memperoleh status badan hukum , status legal act , corporate personals , after and before get status legal act |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum; (Dr. Mahmul Siregar, SH,M.Hum |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Yuri Tiopan Napitupulu , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5171 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Jika dalam UU No. 1 Tahun 1995 hanya memberikan kesempatan kepada para pendiri PT untuk melakukan perbuatan hukum keluar, maka dengan diundangkannya UU No. 40 Tahun 2007, maka bahkan calon pendiri PT dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga, yang nantinya akan mengikat PT tersebut setelah menjadi badan hukum. Masing-masing organ PT mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan jabatan yang diembannya, baik itu sebagai pemegang saham, direksi, maupun sebagai dewan komisaris. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh para organ PT tersebut akan mempunyai dampak baik ke luar maupun ke dalam PT itu sendiri. Jika perbuatan itu menguntungkan dan dilakukan oleh semua pihak secara benar dan sesuai dengan ketentuan hukum mungkin tidak ada permasalahan yang timbul. Akan tetapi jika terjadi kecurangan maka para pihak yang terlibat akan perbuatan tersebut baik para organ PT maupun pihak ketiga akan saling melindungi diri masing-masing yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang dirugikan. Dengan demikian, kiranya perlu diberikan batasan wewenang yang jelas atas setiap tindakan / perbuatan hukum para organ PT tersebut sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Di dalam mengurus perseroan, para organ PT tersebut kadang kala melakukan suatu perbuatan sesuai dengan UUPT maupun berdasarkan Anggaran Dasar. Akan tetapi sering terdengar bahwa setiap tindakan yang diambil secara matang dan dilakukan dengan itikad baik (fiduciary duty) dapat saja merugikan perseroan setelah berbadan hukum, dengan demikian kiranya perlu lah diberikan perlindungan bagi organ PT dengan mempertimbangkan prinsip fiduciary duty dan juga prinsip Business Judgement Rule, yang mana hal ini merupakan keputusan bisnis yang spekulatif yang diambil organ PT demi kemajuan perusahaannya. 08E00457 |
| บรรณานุกรม | : |
Frianta Felix Ginting. M . (2551). Status Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Organ Perseroan Terbatas Sebelum Dan Sesudah Memperoleh Status Badan Hukum.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Frianta Felix Ginting. M . 2551. "Status Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Organ Perseroan Terbatas Sebelum Dan Sesudah Memperoleh Status Badan Hukum".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Frianta Felix Ginting. M . "Status Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Organ Perseroan Terbatas Sebelum Dan Sesudah Memperoleh Status Badan Hukum."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Frianta Felix Ginting. M . Status Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Organ Perseroan Terbatas Sebelum Dan Sesudah Memperoleh Status Badan Hukum. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
