| ชื่อเรื่อง | : | Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian Dan Sanksi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001) |
| นักวิจัย | : | Ifransko Pasaribu |
| คำค้น | : | kebijakan hukum pidana , tindak pidana korupsi |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Muhammad Daud, SH; Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Prof. Chainur Arrasjid, SH |
| ปีพิมพ์ | : | 2552 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5126 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Tindak pidana korupsi semakin merajalela terjadi yang disertai dengan tidak adanya lagi rasa malu untuk melakukan perbuatan tersebut dikalangan pegawai negeri dan penyelenggara negara, serta semakin tersistematis dan canggihnya perbuatan tersebut dilakukan akhirnya memunculkan pandangan bahwa peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi ini, yaitu UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 diyakini tidak lagi mampu dan efektif untuk diberlakukan. Ketidakmampuan dan ketidak efektifan dari undang-undang tersebut khususnya dalam hal pembebanan pembuktian dan sanksi yang diterapkan. Penelitian pada tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penelaahan terhadap bahan-bahan hukum yang bersumber dari data primer, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, dengan penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa sistem pembebanan pembuktian yang dianut oleh undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak mampu menjawab dan menanggulangi permasalahan pokok yang dihadapi. Dimana permasalahan utama yang dihadapi adalah penyidik dan penuntut umum sangat sulit untuk membuktikan dan mengungkap hal-hal yang menyangkut perkara pokok. Di satu sisi untuk dapat menghukum orang yang didakwakan melakukan tindak pidana korupsi adalah jika perkara pokok benar-benar terbukti. Artinya sistem pembebanan pembuktian yang menganut unsur-unsur dari pengertian pembuktian terbalik yang terdapat dalam pasal 12 B ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 37, pasal 37 A, serta pasal 38 B UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, hanya sebagai bukti pendukung bila perkara pokok telah terbukti. Kebijakan hukum pidana dalam hal perumusan sanksi sebagai mana yang terdapat dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diyakini belum mendukung tujuan dari pembentukan UU ini. Adapun pasal-pasal yang menyangkut rumusan sanksi yang diyakini belum mendukung yakni pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999, yang mengatur mengenai pidana seumur hidup sebagai ancaman hukuman maksimum terhadap tindak pidana yang bersifat umum. Selanjutnya adalah pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang hanya mengancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. 09E01330 |
| บรรณานุกรม | : |
Ifransko Pasaribu . (2552). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian Dan Sanksi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Ifransko Pasaribu . 2552. "Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian Dan Sanksi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Ifransko Pasaribu . "Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian Dan Sanksi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print. Ifransko Pasaribu . Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian Dan Sanksi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.
|
