| ชื่อเรื่อง | : | Penyertaan Modal Sementara Bank Untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit(Debt To Equity Swap) |
| นักวิจัย | : | Syapri Chan |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof.Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5106 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Kesulitan keuangan yang dihadapi oleh perusahaan bisa bervariasi antara kesulitan likuiditas (technical insolvency), di mana perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan sementara waktu, sampai kesulitan solvabilitas (bangkrut), di mana kewajiban keuangan perusahaan sudah melebihi kekayaannya. Pada dekade ini perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kebidupan masyarakat modern karena perusahaan itu adalah salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, perusahaan juga merupakan salah satu sumber pendapatan Negara, melalui berbagai jenis pajak dan wadah penyaluran tenaga kerja masyarakat Sebagai salah satu wadah penyaluran tenaga kerja, maka dapat disebutkan bahwa perusahaan juga merupakan sumber pendapatan masyarakat. Hal yang terpenting dari itu semuanya, sesuai dengan fungsinya yang pertama, perusahaan adalah wadah guna penanaman modal, baik domestik maupunmodal asing, bagaimanadan apapun bentuknya. Mencermati nilai strategis perusahaan di atas, semestinya tatkala ada perusahaan yang sedang mengalami masalah, baik dari sisi manajemen maupun keuangan, hendaknya mampu dicarikan solusi-solusi yang mengarah kepada pemulihan perusahaan dengan baik. Solusi ini kalau dalam pandangan hukum dapat dilihat dua macam, yakni; solusi melalui pendekatan hukum atau melalui pendekatan nonhukum. Dalam konteks pemulihan perusahaan melalui pendekatan hukum biasanya dilakukan dengan mengacu pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai hubungan erat dengan pemulihan perusahaan. Namun, dalam realitasnya upaya ini terkadang justru menimbulkan hasil yang kontra produktif dengan tujuan pemulihan hakekatnya perusahaan. Artinya, bila solusi hukum itu diberikan dengan berlandaskan pada aturan berlaku ternyata bukan membawa kepada pemulihan perusahaan, akan tetapi perusahaan itu malah menjadi bubar. Gambaran ini sangat dirasakan kalau melihat upaya pemulihan perosahaan mela1ui pendekatan hukum seperti yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak contoh perusahaan di Indonesia yang harus mengalami kepailitan karena aturan hukum kepai1itan yang cenderung mempermudah. Jauh sebelum terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1997 yang pada tahun 1998 berubah menjadi krisis multi-dimensional. Sebenarnya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah lebih dahulu memberikan solusi hukum yang rill guna menangani penyelesaian utang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 huruf c yang berbunyi sebagai berikut: “Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula .: melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untukmengatasi akibatkegagalan kredit,dengansyarathams menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia". Dalam kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, di satu sisi Bank melakukan penyertaan saham sebesarnilai kredit yang dikonversi, sedangkan eli sisi lain perusahaan Debitur mengeluarkan saham saham baru dati portepel (dalam simpanan) atau modal ditempatkan/modal disetor tentunya sebesar nilai kredit yang dikonversi. Dengan tindakan bank melakukan penyertaan saham sebesar nilai kredit yang dikonversi menjadi saham pada perusahaan Debitnr, jelas berpengarnh terhadap struktur permodalan perusahaan Debitur. Untuk itu perlu dilihat struktur permodalan perusahaan Debitur, apakah pengeluaran seham-saham baru tersebut merupakan saham-saham yang dapat dikeluarkan dari simpanan (portepel) atan modal ditempatkan/disetor atau perusahaan debitur harus meningkatkan jumlah modal dasarnya. Dengan demikian, kegiatan penyertaan modal sementara bank untuk mengatasi akibat kegagalan kredit (debt to equity swap) berhasil mempengaruhi secara hukum terhadap struktur permodalan perusahaan debitur dan sekaligus terjadinya perubahan anggaran dasar dari perusahaan debitur.h Secara umum dapat dikatakan bahwa ikut campurnya Bank selaku kreditur dalam bisnis debitur sampai dengan batas-batas yuridis sebagai berikut: 1. Bank dapat menyertakan modalnya dalam perusahaan debitnr, dengan syarat hal tersebut hanya dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi kegagalan kredit dan bersifat temporer, dalam arti sampai masanya, bank tersebut harus menarik kembali penyertaannya itu, vide Pasal 7 huruf c Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 seperti telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Melakukan campur tangan lainnya ke dalam bisnis debitur, yang dapat diatur dalamperjanjian kredit atau perjanjian terkait lainnya, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bila memang dikehendaki oleh bank agar bank dapat melakukan tindakan apapun dalam segala bidang, antara lain bidang kepengurusan (manajemen), keuangan, dan harta tetap nasabah debitur, maka bank akan menjadi terlalu jauh mencampuri urusan nasabah debitur. Dengan demikian ikut campurnya bank dalam manajemen perusahaan debitur dapat saja terjadi pada saat kredit sedang berjalan, setelah kredit macet ataupun dalam proses restrukturisasi kredit dengan melakukan penyertaan modal sementara. Dalam melakukan kegiatan penyertaan modal sementara, kedudukan Bank yang telah menjadi pemegang saham pada perusahaan debitur tentunya bank dapat ikut campur dalam manajemen perusahaan debitur dengan tnjuan memulihkan kembali perusahaan debitur yang mengalami kesulitan. Tanggung jawab hukum Bank terhadap pihak ketiga tidak terlepas dari keberadaan Bank sebagai suatu badan bukum (rechtspersoon) yang berdiri sendiri dalam pemberian kredit kepada nasabah debitur maupun kedudukan Bank sebagai pemegang saham dalam perusahaan debitur dalam rangka melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila: 1. telah melebihi jangka waktn paling lama 5 (lima) tahun; atau 2. perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif. Dalam ketentuan yang berlaku juga diatur bahwa Bank wajib menghapus buku dari neraca Bank apabila Penyertaan Modal Sementara telah melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dan Bank wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)terhadap Penyertaan ModalSementara berdasarkan kualitas penyertaan modal sementara. Kualitas Penyertaan ModalSementara ditetapkan sebagai berikut: a. lancar, apabila belmnmelebihijangka waktu 1 (satu)tahun; b. kurang lancar, apabila telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun namun belum melebihi jangkawaktu 4 (empat)tahun; c. diragukan, apabila telah melebihi jangka waktu 4 (empat) tahun dan belum melebihi jangka waktu 5 (lima)tahun; d. macet, apabila Penyertaan Modal Sementara belmn ditarik kembali meskipun Perusahaan Debitur telah mermliki laba kumulatif. Kewajiban menarik kembali penyertaan modal sementara tentunya dengan cara bank menjual saham pada perusahaan debitur yang semula hasil dan konversi kredit, sedangkan kewajiban hapus buku adalah kredit yang telah dikonversi menjadi penyertaan modal (saham) dalam perusahaan debitur dihapus bukukan dari neraca bank. Dalam perbankan hapus buku kredit macet atau pinjaman macet adalah pinjaman macet yang tidak dapatditagih lagi dihapus bukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet). Hapus buku pinjaman maeet dibebankan pada akuntansi penyisihan penghapusan aktiva produktif Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain. Dengan demikian penarikan kembali penyertaan modal sementara bank adalah dengan cara menjual sahamnya dan melepaskan haknya sebagai pemegang saham pada perusahaan debitur, selanjutnya dari hasil penjualan saham didistribusikan untuk pelunasan tagihan pokok yang dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif dan untuk pelunasan tagihan bunga yang dibukukan sebagai pendapatan lain. 06003591 |
| บรรณานุกรม | : |
Syapri Chan . (2551). Penyertaan Modal Sementara Bank Untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit(Debt To Equity Swap).
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Syapri Chan . 2551. "Penyertaan Modal Sementara Bank Untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit(Debt To Equity Swap)".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Syapri Chan . "Penyertaan Modal Sementara Bank Untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit(Debt To Equity Swap)."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Syapri Chan . Penyertaan Modal Sementara Bank Untuk Mengatasi Akibat Kegagalan Kredit(Debt To Equity Swap). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
