ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004
นักวิจัย : Sa’adah
คำค้น : yayasan , pertanggungjawaban pengurus , badan hukum pendidikan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH; Dr. Sunarmi, SH, M.Hum; Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum
ปีพิมพ์ : 2552
อ้างอิง : Franz , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5091
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, ada yang mendirikan sekolah dan/atau perguruan tinggi, emberikan bea siswa bagi siswa-siswa dan mahasiswa berprestasi, membiayai pengiriman tenaga pengajar untuk belajar, dalam rangka peningkatan kegiatan akademis, atau memberikan dana untuk mengadakan penelitian (research), dan sebagainya. Yayasan didasarkan pada prinsip-prinsip nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjamin mutu, layanan prima, non diskriminasi, keragaman, keberlanjutan dan partisipatif. Mencermati ketentuan Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, menjadi menarik untuk diteliti secara hukum mengenai tugas dan wewenang Pengurus Yayasan Pendidikan, sistem pertanggungjawaban Pengurus Yayasan atas pelanggaran prinsip fiduciary duty, dan pertanggungjawaban Pengurus Yayasan setelah keluarnya ketentuan hukum pendidikan, berkaitan dengan hal tersebut dilakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan: 1). Pengurus Yayasan merupakan organ Yayasan yang melaksanakan tugas pengurus yayasan (Eksekutif) dan tugas perwakilan Yayasan (Representatif). Pengurus dalam menjalankan tugas kepengurusannya diberikan wewenang yang lingkup dan batasannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan yang meliputi seluruh tindakan pengurusan dan tindakan representasi serta wajib menjalankan berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, kecermatan, dan kesungguhan. Batasan-batasan ini tidak boleh dilanggar oleh pengurus pada saat menjalankan wewenangnya. 2). Hubungan pengurus dengan Yayasan sebagai badan hukum, didasarkan pada hubungan kepercayaan (Fiduciary Relationship). Pengurus Yayasan merupakan trustee bagi Yayasan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga dalam menjalankan tugasnya, ia harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang lahir dari hubungan kepercayaan tersebut (Fiduciary Duty) yang meliputi duty of skill and care, dan standard of care, serta kewajiban-kewajibannya yang lahir dari perundangan (Statutory duty). 3). Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi pendidikan dasar dan menengah memiliki organ representasi kepentingan badan hukum pendidikan, yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum dan organ pengelolaan pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan. Sedangkan Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi pendidikan tinggi memiliki organ representasi pemangku kepentingan, organ menjalankan fungsi pendidikan tinggi memiliki organ representasi pemangku kepentingan, organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik yang menjalankan fungsi non audit akademik, dan organ representasi pendidikan yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.

09E00719

บรรณานุกรม :
Sa’adah . (2552). Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Sa’adah . 2552. "Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Sa’adah . "Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2552. Print.
Sa’adah . Pertanggungjawaban Pengurus Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Menurut Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2552.