ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal
นักวิจัย : Murzal
คำค้น : akuntan , publik , laporan , keuangan
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Drs. Bismar Nasution, SH, MHum (Ketua), Prof.Dr. Alvin Syahrin, SH, MS (Anggota) dan Dr. Runtung Sitepu, SH, Mhum (Anggota)
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Serli Marisa , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5079
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Menyesatkan Dalam Pernyataan Pendaftaran Di Pasar Modal ini didasarkan pada kenyataan banyaknya pelanggaran yang terjadi di pasar modal, baik yang berskala internasional (seperti kasus-kasus Enron dan World Com di Amerika Serikat) maupun yang berskala nasional (seperti kasus-kasus PT Kimia Farma Tbk dan PT Bank Lippo Tbk di Indonesia) yang melibatkan peran akuntan publik semua berakhir di luar pengadilan. Dari kasus-kasus tersebut, Securities Exchange Commission (SEC), Badan Pengawas Pasar Modal di Amerika Serikat, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di Indonesia hanya menerapkan sanksi-sanksi administratif. Ada tiga perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pengaturan perbuatan yang menyesatkan di pasar modal Indonesia?; bagaimana pengaturan tanggung jawab akuntan publik atas laporan keuangan yang menyesatkan?; dan bagaimana pengaturan sanksi atas laporan keuangan yang menyesatkan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) yang mengacu pada norma dalam peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Metoda yang digunakan ialah metoda perbandingan dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa pengaturan perbuatan yang menyesatkan di pasar modal Indonesia kurang memadai terutama bila dikaitkan dengan unsur perbuatan yang menyesatkan. Hal ini menimbulkan masalah dalam menentukan apakah suatu perbuatan dinyatakan sebagai misrepresentation atau omission. Kedua, UUPM mengatur pertanggungjawaban pidana, perdata, dan adminlstrasi. Ketiga, UUPM mengatur juga sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Akhirnya, penelitian ini menyarankan pertama perlunya unsur perbuatan yang menyesatkan diatur baik di dalam UUPM maupun peraturan lainnya untuk suatu kepastian hukum guna melindungi pelaku (khususnya investor) kegiatan pasar modal. Kedua, Bapepam perlu independen dalam menerapkan sanksi-sanksi pidana dan perdata selain dari sanksi administrasi. Ketiga, sudah waktunya menciptakan suatu undang-undang tentang akuntan publik yang komprehensif guna mengurangi "praktik nakal" akuntan publik atas laporan keuangan yang kian marak dewasa ini.

D0400100

บรรณานุกรม :
Murzal . (2551). Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Murzal . 2551. "Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Murzal . "Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Murzal . Tanggung Jawab Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.