ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia
นักวิจัย : Elly Tjan
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4931
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Pelajaran dari krisis perbankan yang terjadi ialah kebutuhan bagi negara-negara untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan mengenai penyusunan kebijakan, serta memperbaiki sistem penyebaran informasi ekonomi dan keuangan yang tepat waktu, lengkap dan handal. Sama pentingnya pula, harus ada tanggung jawab dalam penggunaan dan anal isis yang akurat atas informasi yang dibuka dan disebarluaskan. Keterbukaan bank dapat merupakan pedoman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya, dan mereka dapat secara rasional mengambil keputusan dimana akan menyimpan dananya. Dengan keterbukaan, maka jumlah mata yang mengawasi menjadi lebih banyak sehingga mempengaruhi pengurus bank agar lebih berhati-hati, Prinsip keterbukaan atau prinsip transparansi merupakan salah satu prinsip yang diwajibkan kepada perbankan sebagai upaya penerapan Good Corporate Governance. Dalam konteks ini, prinsip transparansi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank dalam rangka menciptakan disiplin pasar (market discipline), untuk memudahkan penilaian di antara sesama peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas. Dalam penerapan prinsip transparansi bank, tidaklah berarti semua informasi harus diekspos kepada publik. Terdapat beberapa hal yang bersifat rahasia dan tidak untuk disebarluaskan kepada publik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif (Descriptive Research) dan berbentuk penelitian preskriptif (Prescriptive Research) yaitu bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan prinsip-prinsip transparansi bank pada saat ini. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum (Comparative Law), yaitu dengan membandingkan norma-norma atau asas-asas yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/22/PBI/200I tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dengan yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act of 2002 dan yang berlaku universal seperti yang ditetapkan oleh Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Ketentuan prinsip transparansi untuk penyehatan perbankan meliputi pengungkapan kepada publik dalam 3 area luas yaitu modal, potensi risiko dan kecukupan modal. Kewajiban penyusunan laporan keuangan oleh bank-bank dalam rangka penerapan prinsip transparansi masih belum memenuhi kebutuhan informasi Nasabah selaku salah satu pihak stakeholders yang sebagian besar orang awam, karena laporan keuangan tersebut belum diformulasikan dalam bentuk yang mudah dimengerti. Untuk itu, perumusan kebijakan prinsip transparansi agar diarahkan pada upaya pemenuhan Good Corporate Governance dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal sehingga upaya pemulihan dan penyehatan perbankan dapat tercapai.

D0300434 (Elly)

บรรณานุกรม :
Elly Tjan . (2551). Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Elly Tjan . 2551. "Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Elly Tjan . "Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Elly Tjan . Prinsip Transparansi Bank Dalam Rangka Penyehatan Perbankan Di Indonesia. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.