ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000)
นักวิจัย : Purnama T. Sianturi
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof.Dr. Mariam Darus, SH
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4891
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka penyehatan perbankan, guna mengembalikan kredit likuiditas melakukan penjualan aset bank dalam penyehatan melalui Kantor Lelang Negara (KLN) Medan mulai tahun 1999. Dalam lelang aset BPPN, barang sering tidak sesuai dengan pengumuman, tidak dapat dikuasai, mengandung cacat, harga rendah yang mengakibatkan pembeli atau pihak lain berkeberatan dan meminta pembatalan lelang ke KLN sedangkan KLN tidak bertanggungjawab atas kebenaran barang dan harga Ielang tidak mengenal pembatalan lelang, Hal-hal tersebut menimbulkan persoalan tanggungjawab dalam pelaksanaan lelang, karena Vendu Reglement Stbl. 1908/189, Vendu Instructie Stbl.l908/190 serta beberapa peraturan pelaksana lelang tidak jelas mengatur tanggung jawab KLN, pembeli, penjual dan balai lelang. Oleh karena itu perlu penelitian mengenai pelaksanaan lelang aset BPPN di KLN Medan kurun waktu 1999-2000, tanggung jawab KLN, penjual, pembeli dan balai lelang dan hambatan serta upaya mengatasinya. Untuk menjawab hal tersebut, makametode penelitian yang dilakukan adalah suatu penelitian yang mengabungkan antara penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis bercirikan suatu studi kasus, dengan mengunakan data primer dan data skunder, Data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan alat pengurnpulan data pedoman wawancara dan pengamatan, sedangkan data skunder diperoleh dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif yang ditulis secara deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian, dalam pelaksanaan penjualan aset BPPN tanggung jawab KLN, penjual, pembeli danbalai lelang dibedakan: 1. Sebelum pelaksanaan lelang, KLN bertanggung jawab melaksanakan permintaan lelang dan bertanggung jawab atas kebenaran formal syarat dokumen lelang dan subjek lelang. Penjual bertanggung jawab atas syarat-syarat/dokumen-dokumen lelang, pengumuman, harga limit, sedangkan pembeli lelang belum mempunyai tanggung jawab. Balai lelang bertanggung jawab atas pra lelang. 2. Saat pelaksanaan lelang dibagi dna tahap yaitu: tabap perjanjian obligatoir dan tahap perjanjian kebendaan. Tahap perjanjian obligatoir terjadi saarpejabat lelang untuk kepentingan penjual menunjuk penawar yang tertinggi dan mencapai harga limit sebagai pembeli. KLN bertanggung jawab melaksanakan lelang, membuat risalah dan menyetorkan hasil lelang, Dalam pembuatan risalah lelang, KLN bertanggung jawab atas kebenaran data dan kebenaran pelaksanaan lelang. KLN melepaskan tanggung-jawab dan keadaan fisik maupun keadaan hukum barang. Pembeli bertanggung-jawab membayar uang hasil lelang, Tahap perjanjian kebendaan atau penyerahan pada penjualan lelang adalah saat beralihnya kepemilikan dari penjual kepada pembeli, Penjual/BPPN menyerahkan barang dan menanggung barang sampai tahap penyerahan, namun tanggung jawab terhadap cacat barang tidak tegas diatur, karena dimungkinkan pengecualian penjual tidak bertanggung jawab alas cacat barang, serta tidak mengakibatkan pembatalan lelang, Tanggung jawab BPPN terhadap barang dalam bentuk tanggung jawab alas keberatan atau gugatan, kurang menjamin kepastian hukum pihak yang bertanggung jawab atas barang, karena kepastian hukumnya masih menunggu hingga terdapat putusan berkekuatan tetap atas keberatan/gugatan tersebut. Perlindungan hukum terhadap pembeli leJang atas barangnya diberikan oleh jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 323/K/Sip/1968, yang menyatakan lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik tidak dapat dibatalkan dan pembeli lelang wajib diberikan perlindungan hukum. Dalam peJaksanaan lelang terdapat hambatan diantaranya jadual lelang yang tidak pasti, nang jaminan disamaratakan, surat keterangan tanah tidak terbit, harga tidak optimal, keterlambatan risalah lelang, serta tidak adanya sanksi yang berat terhadap lelang yang tidak diadakan melalui KLN: Upaya mengatasi hambatan dilakukan dengan transparansi lelang, koordinasi, lelang sesuai Pasal 6 UUHT penerbitan undang-undang baru, dan perubahan fundamental lelang,

0200360

บรรณานุกรม :
Purnama T. Sianturi . (2551). Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Purnama T. Sianturi . 2551. "Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Purnama T. Sianturi . "Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Purnama T. Sianturi . Tanggung Jawab Kantor Lelang Negara, Penjual, Pembeli Dan Balai Lelang Dalam Penjualan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Studi Kasus di Kantor Lelang Negara Medan Kurun Waktu 1999-2000). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.