| ชื่อเรื่อง | : | Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia |
| นักวิจัย | : | Amelia Kosasih |
| คำค้น | : | kenotariatan |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Dr. Tan Kamello, SH.MS |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5583 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Lembaga perbankan merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Agar transaksi pinjam meminjam ini dapat berlansung dengan baik, maka dalam praktek dikenal adanya jaminan/agunan dari pihak yang berhutang kepada pihak yang berpiutang. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar hutang tersebut akan dibayar sesuai dengan perjanjian dan jika yang berhutang ingkar janji maka benda yang dijadikan jaminan dapat dijual oleh pihak yang berpiutang untuk menggantikan hutang yang tidak dibayar tersebut. Salah satu lembaga jaminan yang sering digunakan adalah fidusia. Lembaga jaminan fidusia memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Dalam hal ini yang diserahkan hanyalah hak kepemilikan dari benda tersebut secara yuridis atau yang dikenal dengan istilah constitutum possesorium. Jaminan fidusia diberikan dalam bentuk penunjukan atau pengalihan atas kebendaan tertentu, yang jika debitor gagal melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, memberikan hak kepada kreditor untuk menjual lelang kebendaan yang dijaminkan tersebut, serta untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan tersebut, secara mendahului dari kreditor-kreditor lainnya (droit de preference). Untuk itu perlu adanya suatu kajian terhadap apa akibat hukum apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya. Kendala-kendala apa saja yang dijumpai dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan bagaimana perlindungan hak kreditor dengan jaminan fidusia berdasarkan UUD. Untuk mengkaji permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di KP2LN Medan. Alat pengumpulan data diperoleh melalui wawancara (depth interview) serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa akibat hukum terhadap debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah kreditor hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, hal ini dikarenakan piutang dengan jaminan fidusia menempatkan kreditor pada kedudukan yang diutarnakan dan sertifikat jarninan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial. Kendala-kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan eksekusi jarninan fidusia adalah untuk melaksanakan titel eksekusi dengan menjual objek jaminan fidusia melalui lelang dengan parate eksekusi oleh penerima fidusia mengandung 2 (dua) persyaratan utarna yaitu debitor atau penerima fidusia wanpretasi dan telah ada sertifikat jaminan fidusia, dengan penjualan di bawah tangan juga mengandung beberapa persyaratan yang relatif berat untuk dilaksanakan. Selanjutnya perlindungan hak kreditor dengan jarninan fidusia berdasarkan UUD yaitu Pasal 1 butir 2 UUD memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya yang tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia. Adanya kewajiban melakukan pendaftaran jaminan fidusia (Pasal 11 UUD) dilakukan untuk mencegah apabila teIjadi benda yang sarna menjadi objek jaminan fidusia bagi kreditor lainnya, sehingga jelas siapa kreditor pertarna yang herhak atas jaminan tersebut. Disarankan agar pemakai/penerima hukum jarninan fidusia senantiasa melakukan pendaftaran atas setiap akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan melakukan “cek bersih” atas jaminan fidusianya pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebelum melakukan pendaftaran sesuai dengan Pasal 18 UUD. Terhadap penyelenggara hukurnlpraktisi hukum, agar tetap konsisten menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UUD. Juga agar Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pengecekan terhadap setiap permohonan pendaftaran yang diajukan, apakah sudah pemah terdaftar atau belum. Jika beIum pernah terdaftar maka Kantor Pendaftaran Fidusia dapat langsung melaksanakan pendaftarannya, akan tetapi sebaliknya apabiia telah pemah terdaftar maka harus dilakukan roya terIebih dahulu, barn kemudian dapat didaftarkan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 26 UUJF. Oleh karena itu Kantor Pendaftaran Fidusia harus berupaya meningkatkan sumber daya manusianya serta sarana dan prasaranaanya sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi. 06012767 |
| บรรณานุกรม | : |
Amelia Kosasih . (2551). Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Amelia Kosasih . 2551. "Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Amelia Kosasih . "Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Amelia Kosasih . Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
