ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)
นักวิจัย : Amal Hayati
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof. Chainur Arrasjid, S.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5319
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Tidak ada yang dapat menafikan bahwa anak adalah aset bangsa. Sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis, yakni sebagai pewaris (successor) bangsa; penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus potensi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional (national development). Oleh karenanya, dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kelangsungan hidup, pengembangan fisik dan mental serta perlindungan dari bahaya-bahaya yang dapat mengancam integritas dan masa depan mereka, amat diperlukan upaya pembinaan, pengayoman dan perlindungan yang serius, berkesinambungan dan terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan lebih memahami pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak- anak menurut hukum pidana Islam; pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak anak menurut hukum pidana positif; persamaan dan perbedaaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tentang pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oIeh anak-anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative Adapun yang menjadi unit of analysis dalam penelitian ini adalah gagasan atau konsep, yakni bagaimana pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana yang dilakukan anak-anak, baik dalam perspektifhukum pidana positifmaupun hukum pidana Islam. Dari penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dalam perspektif hukum pidana positif dikenal dengan istilah criminal responsibility berlaku kepada anak-anak sebagaimana lazimnya pada orang dewasa. Hanya saja tindak pidana tersebut digolongkan kepada perilaku nakal dan anak tersebuit dikategorikan sebagai anak nakal. UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur tentang mekanisme peradilan anak, baik dalam konteks hukum meteril maupun hukum formil. Pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum pidana Islam dikenal dengan istilah al-mas 'uliyah al-jinaiyah berlaku kepada anak sebagaimana lazimnya pada orang dewasa. Hanya saja terdapat pembatasan keberlakuannya yang disesuaikan dengan umur anak dan kematangan pola pikir anak. Dua kategori penting yang harus diperhatikan adalah adanya unsur iradah (keinginan/maksud) dan ikhtiyar (kompetensi). Persamaan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif Indonesia adalah bahwa kondisi masa kanak-kanak merupakan alasan pembenar untuk mengurangi dan menghapuskan hukuman. Kedua sistem hukum juga sarna dalam memandang adanya batasan tentang usia yang termasuk kategori kanak-kanak. Akan tetapi ditemukan perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif Indonesia bahwa hukurn pidana Islam memandang batas usia tidak serta merta menjadi alasan penjatuhan hukuman. Selain usia, dalam perspektif hukum pidana Islam, hal kematangan pola pikir dan mental rohani turut menjadi faktor penting dalam mengkualifikasi status sebagai anak. Sedangkan dalam perspektif hukum pidana positif, khususnya dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah menggariskan batas usia seorang dalam kategori anak nakal, yakni minimal 8 (delapan) tahun dan rnaksimal 18 (delapan belas) tahun. Perubahan positif semakin kelihatan pada RUU KUHPidana yang secara tegas mencantumkan pertimbangan psikologis anak, termasuk kematangan emosional, intelektual, dan mental. Pertimbangan-pertimbangan ini patut diberikan dalam menyelesaikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Hal yang lebih menarik adalah pencantuman batas usia pertanggungjawaban anak yang telah meneapai usia 12 (dua belas) tahun sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Batas usia ini muncul sebagai konsekuensi pembatasan usia dengan melihat kecenderungan perkembangan psikologis anak. Dalam kerangka penguatan sistem hukum pidana nasional, maka penelitian terhadap khazanah sistem hukum pidana Islam harus terus dilakukan. Telah menjadi keyakinan dan konsensus nasional bahwa sistem hukum Islam merupakan elemen dan sumber hukum nasional terpenting bersama dengan sistem hukum adat dan hukum Barat dalam kerangka penguatan dan pembinaan sistem hukum nasional. Penguatan dan pembinaan hukum nasional diharapkan mampu melahirkan regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan anak-anak.

06012506

บรรณานุกรม :
Amal Hayati . (2551). Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam).
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Amal Hayati . 2551. "Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Amal Hayati . "Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Amal Hayati . Pertanggungjawaban Pidana Atas Perbuatan Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam). กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.