| ชื่อเรื่อง | : | Peranan Konsulen Hukum (Legal Counselor/Legal Advisor) Pada Kelembagaan BPK-RI Di Jakarta Dan Medan |
| นักวิจัย | : | Erwin |
| คำค้น | : | ilmu hukum |
| หน่วยงาน | : | University of Sumatera Utara Library, Indonesia |
| ผู้ร่วมงาน | : | Prof. Chainur Arrasyid, S.H |
| ปีพิมพ์ | : | 2551 |
| อ้างอิง | : | Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/5297 |
| ที่มา | : | - |
| ความเชี่ยวชาญ | : | - |
| ความสัมพันธ์ | : | - |
| ขอบเขตของเนื้อหา | : | - |
| บทคัดย่อ/คำอธิบาย | : | Dalam rangka meningkatkan peran BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dirasa perlu untuk membentuk Konsulen Hukum (LC/LA) pada kelembagaan Sekretariat BPK, yaitu suatu unit kerja yang bertugas untk membahas aspek hukum yang terkandung dalam temuan-temuan pemeriksaan guna meningkatkan mutu pemeriksaan dan menjamin kebenaran audit dari aspek hukum. Hal ini sejalan dengan keinginan MPR-RI yang tertuang dalam Tap MPR No. X/MPR/2001, yaitu untuk segera melaporkan berbagai temuan penyimpangan/persoalan pidana kepada Kejaksaan Agung dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai pasal 3 UU No.5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu penulis melakukan penelitian tentang ketentuan yang menjadi landasan bagi terbentuknya unit kerja Konsulen Hukum (LC/LA) di BPK dan factor-faktor penghambat yang dihadapi oleh BPK dalam rangka pembentukannya serta bagaimana kebijakan yang diambil agar Konsulen Hukum (LC/LA) dimaksud dapat menjalankan tugas dan fungsinya seeara efisien dan efektif. Penelitian bersifat Deskriptif Analisis dengan mempergunakan metode pendekatan normative serta pertimbangan titik tolak penelitian adalah dasar hukum pembentukan Konsulen Hukum (LC/LA) pada kelembagaan BPK yang menyangkut penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan Keuangan Negara. Namun tidak terlepas dari pendekatan Sosiologis untuk menelaah sinkronisasi diantara hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unit kerja Konsulen Hukum (LC/LA) sangat dibutuhkan sehingga Temuan Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dapat segera disampaikan ke Kejaksaan atau Kepolisian. Untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal diperlukan suatu aturan hukum sebagai dasar dibentuknya Konsulen Hukum (LC/LA) yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsinya, sehingga Konsulen Hukum (LClLA) ini dapat berperan sebagaimana yang diharapkan. Di samping itu BPK perlu untuk mcIakukan rekrutmen sarjana-sarjana hukum yang berpengalaman sebagai praktisi hukum dan meningkatkan pendidikan atau kursus-kursus yang menyangkut ilmu hukum atau forensik audit bagi karyawan/pegawai yang sudah ada. D0400018 |
| บรรณานุกรม | : |
Erwin . (2551). Peranan Konsulen Hukum (Legal Counselor/Legal
Advisor) Pada Kelembagaan BPK-RI Di Jakarta Dan Medan.
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Erwin . 2551. "Peranan Konsulen Hukum (Legal Counselor/Legal
Advisor) Pada Kelembagaan BPK-RI Di Jakarta Dan Medan".
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia. Erwin . "Peranan Konsulen Hukum (Legal Counselor/Legal
Advisor) Pada Kelembagaan BPK-RI Di Jakarta Dan Medan."
กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print. Erwin . Peranan Konsulen Hukum (Legal Counselor/Legal
Advisor) Pada Kelembagaan BPK-RI Di Jakarta Dan Medan. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.
|
