ridm@nrct.go.th   ระบบคลังข้อมูลงานวิจัยไทย   รายการโปรดที่คุณเลือกไว้

Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung

หน่วยงาน University of Sumatera Utara Library, Indonesia

รายละเอียด

ชื่อเรื่อง : Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung
นักวิจัย : Utan Utomo
คำค้น : ilmu hukum
หน่วยงาน : University of Sumatera Utara Library, Indonesia
ผู้ร่วมงาน : Prof.Dr.Bismar Nasution,S.H, M.H
ปีพิมพ์ : 2551
อ้างอิง : Renny Widiastuti , http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/4837
ที่มา : -
ความเชี่ยวชาญ : -
ความสัมพันธ์ : -
ขอบเขตของเนื้อหา : -
บทคัดย่อ/คำอธิบาย :

Utang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 1998 masih tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut dapat dilihat pada PasaI 1 ayat 1 dan PasaI 6 ayat 3 Undang-undang Kepailitan. Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau Iebih krediturnya. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat I tidak terpenuhi. Dengan adanya ketidakjelasan pengertian utang menimbulkan berbagai penafsiran baik dilakukan oleh hakim, pengacara, dan para ahli hukum. Bagaimana hakim menafsirkan utang dalam perkara kepailitan pada masa berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998? Mengapa hakim harus melakukan penafsiran utang dalam perkara kepailitan tersebut? Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis. Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa penafsiran utang oleh hakim dalam perkara kepailitan terjadi karena : a. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai utang dalarn Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998. b. Adanya kewajiban hakirn untuk mengadili suatu perkara meskipun undang-undang belumjelas atau belum mengaturnya. c. Tidak ada kewajiban hakim untuk rnengikuti keputusan hakim yang terdahulu atas obyek perkara yang sarna atau bersamaan. *) Mahasiswa Sekolah Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara Medan. **)Dosen Sekolah Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara Medan. Dari hasil penelitian atas 10 putusan hakim, ditemukan 6 putusan hakim yang menafsirkan utang dalam arti luas, dan 4 putusan hakim yang menafsirkan utang dalam arti sempit : - Ada beberapa putusan Hoge Raad dan 1 putusan Pengadilan Tinggi yang telah menafsirkan keadaan berhenti membayar utang, atau disebut tidak membayar utang; - Ada beberapa putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung yang telah menafsirkan penentuan satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; - Terdapat perbedaan penafsiran "utang yang secara sederhana terbukti" antara Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Mahkamah Agung pada perkara antara Lee Boon Siong terhadap PT. Prudential Life Assurance. Agar hakim berpedoman pada utang sebagaimana diatur pada Pasal 1ayat 6 Undang- undang No. 37 Tahun 2004 dalam mengambil keputusannya atas perkara kepailitan. Perlu dilakukan penelitian atas putusan-putusan hakim dalam perkara kepailitan yang berkaitan dengan utang setelah berlakunya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadi perbedaan antara law in books dan law in action. Kata-kata Kunci : - Utang - Pailit - Putusan Kepailitan

06003710

บรรณานุกรม :
Utan Utomo . (2551). Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung.
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Utan Utomo . 2551. "Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung".
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia.
Utan Utomo . "Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung."
    กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia, 2551. Print.
Utan Utomo . Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung. กรุงเทพมหานคร : University of Sumatera Utara Library, Indonesia; 2551.